TEMPO.CO, Sorong - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu setempat. Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu di Sorong seperti dilansir Antara, Selasa, 5 November 2024.
Dia berujar pembatalan itu bukan kehendak komisioner melainkan putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk rekomendasi dan kehendak undang-undang. Sehingga, kata dia, KPU Papua Barat Daya berkewajiban menindaklanjuti.
"Dengan adanya keputusan ini maka kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andarias.
Andarias meminta maaf atas keputusan itu karena pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati itu bukan keinginan KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024.
Sebelumnya, Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Pelaksana tugas Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.
Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit pada tanggal 2 Agustus 2024.
Iklan
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan atas dasar itulah kemudian pihaknya merekomendasikan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan calon gubernur nomor urut 1 tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Surat rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati," tutur dia dia.
Rekomendasi pelanggaran administrasi yang diberikan kepada KPU itu, kata Zatriawati, telah melalui hasil penelusuran dan hasil pleno bersama lima pimpinan untuk mengambil kesepakatan.
Bawaslu juga melakukan pertemuan dua kali dengan KPU untuk membahas tahapan tindak lanjut atas rekomendasi itu, mulai dari tahapan dijadikan temuan, permintaan klarifikasi kepada para pihak, termasuk pemanggilan terhadap Abdul Faris Umlati secara patut berturut-turut dua kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU siapa saja yang telah kami klarifikasi sebelum masuk ke penyidikan, termasuk beberapa kepala dinas yang kami mintai keterangan dan kami juga menyampaikan beberapa dokumen yang akan kami berikan kepada KPU yaitu terkait dengan surat permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri dan beberapa dokumen penting lainnya,” katanya.
Pilihan Editor: Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024