TEMPO.CO, Batam - Kasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Debby Tri Andrestian membeberkan alasan penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka dalam rentetan kejadian penyerangan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada warga Rempang yang menolak PSN pada Desember 2024.
Satu tersangka adalah lansia berumur 67 tahun bernama Siti Hawa. Dua tersangka lain adalah Sani Rio (37 tahun) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun). Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang karena menahan petugas PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco City.
"Kenapa kami terapkan pasal itu, karena ada perbuatan dari ketiga tersangka untuk tindakan penghalangan terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya. Sehingga mempengaruhi warga lainnya dan korban tersebut tidak bisa tertolong dengan cepat," ujar Debby, Kamis, 6 Februari 2025.
Kepolisian memeriksa ketiga warga Rempang itu untuk pertama kali pada hari Kamis sejak pukul 13.15 WIB sampai 17.30 WIB. Debby mengatakan, pemeriksaan berjalan dengan lancar, setidaknya terdapat 18 poin pertanyaan untuk masing-masing tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Debby menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam penghasutan kepada warga lain sehingga petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang ditahan warga tidak bisa ditolong. Sebelumnya petugas PT MEG tersebut ditahan warga di Posko Sembulang Hulu karena merusak spanduk "Tolak PSN Rempang Eco City", pada 17 Desember 2024.
"Kronologi awalnya, bahwa ada karyawan PT MEG dikejar oleh warga, dibawa ke balai. Saat itu pihak kepolisian mendapat laporan ada yang ditahan di balai warga, terbaring, kakinya diikat, Kepolisian kemudian ke lokasi dan mencoba untuk bernegosiasi kepada warga. Namun dihalangi oleh ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini," kata Debby.
Siti Hawa alias Nenek Awe, lansia 67 tahun, kata Debby, juga menghalangi polisi yang ingin menolong korban. "Dia memberikan syarat-syarat jika petugas PT MEG ingin ditolong. Mempengaruhi warga sekitar," kata dia.
Menurut Debby, pada saat kejadian, polisi sudah bernegosiasi dengan warga soal pembebasan petugas PT MEG yang ditahan, namun warga menolak. "Ada pihak kepolisian juga di sana, jumlahnya lebih banyak warga pada saat itu. Sudah ada negosiasi dengan Polsek Galang, namun tidak diindahkan, tidak diperbolehkan membawa petugas PT MEG," ujarnya.
Setelah beberapa jam gagal bernegosiasi, petugas PT MEG melakukan pengambilan paksa terhadap petugas mereka yang ditahan warga setempat. PT MEG menurunkan 30 petugas. Penjemputan paksa tersebut menyebabkan 8 orang warga luka-luka, tiga posko perjuangan penolakan PSN Rempang hancur, dan belasan kendaraan rusak.
Dalam kasus penyerangan itu polisi menetapkan 2 karyawan PT MEG sebagai tersangka. Debby mengatakan, kedua tersangka masih ditahan di Polresta Barelang.
Seorang warga Rempang, Wadi menyayangkan tindakan polisi yang menerapkan pasal perampasan kemerdekaan orang kepada ketiga tersangka. Padahal kata Wadi, warga saat itu menangkap pelaku perusak spanduk warga.
"Jadi, seandainya ada pihak pencuri masuk rumah saya, saya tak bisa buat ape-ape, apebile saya menangkap dan menahan, saya bisa dituntut pihak yang mencuri dirumah saya, saya binggung, kenape ketiga warga Rempang itu dikenakan pasal perampasan kemerdekaan," kata Wadi
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Supriardoyo Simanjuntak, mengatakan warga setempat sebenarnya tidak mau menahan petugas PT MEG yang merusak spanduk penolakan relokasi. Mereka hanya ingin memastikan keputusan polisi yang berada di lapangan bagaimana tindakan terhadap pelaku perusak spanduk itu.
Anggota tim solidaritas lainnya, Sopandi mengatakan pasal 333 KUHP ini multitafsir. Pada saat itu, peristiwa penahanan petugas PT MEG ada di tempat terbuka dan di lokasi tersebut juga ada polisi. "Sebenarnya tidak ada yang dirampas, warga hanya memastikan benar enggak pelaku ditindaklanjuti polisi," kata Sopandi, usai mendampingi pemeriksaan ketiga tersangka.
Pada saat itu, masyarakat bertanya setelah pelaku ditangkap warga, apa upaya yang akan dilakukan polisi terhadap perusakan spanduk yang dipasang warga. "Selain itu, ketiga warga ini hanya 2 jam di lokasi kejadian, kita rasa perampasan kemerdekaan belum terpenuhi," ujarnya.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang sudah meminta Kompolnas dan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada ketiga warga Rempang yang jadi tersangka. "Kita minta perika kembali penetapan tersangka kepada warga ini," katanya.
Sopandi juga meminta kepolisian agar transparan mengungkap kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap warga Rempang yang dilakukan PT MEG. Dia belum tahu dua karyawan PT MEG yang ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan laporan siapa, karena terdapat tiga laporan penyerangan yang masuk ke polisi. Selain laporan dari korban Posko Dapur 6 Sungai Buluh, ada pula laporan dari korban yang berada di Posko LBH Ansor, laporan satu korban Posko Sembulang Hulu.