Alat Kelengkapan Dewan Terbentuk, DPRD Solo Siap Kebut Pembahasan Rancangan APBD 2025

1 month ago 29

TEMPO.CO, Solo - Lima fraksi di DPRD Kota Solo akhirnya mencapai kata sepakat dalam penyelesaian pembentukan alat kelengkapan Dewan yang sebelumnya menjadi polemik. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, pada Sabtu sore, 7 Desember 2024.

Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan lima fraksi di DPRD, yakni PDIP, PKS, Gerindra, PSI, dan Karya Amanat Bangsa. Mereka pun berjanji menyegerakan pembahasan rancangan APBD 2025 jika penetapan alat kelengkapan Dewan itu sudah diputuskan.

Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo saat ditemui seusai pertemuan, mengemukakan dalam pertemuan itu kelima fraksi disepakati kerja sama demi kepentingan masyarakat Kota Solo secara lebih luas. 

"Tindak lanjut setelah pertemuan sore hari ini, yang kebetulan juga disaksikan Pak Teguh Prakosa selaku Wali Kota Solo yang sudah memfasilitasi tempat, maka hari Senin (9 Desember 2024) akan kami laksanakan paripurna (rapat paripurna DPRD)," ujar Budi kepada wartawan. 

Ia menjelaskan dalam rapat paripurna DPRD punya dua agenda utama. Pertama, mencabut keputusan sebelumnya terkait pembentukan alat kelengkapan DPRD secara parsial. Kedua, membentuk alat kelengkapan yang meliputi komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

"Setelah pembentukan lengkap, setiap alat kelengkapan akan mulai menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi masing-masing," kata dia.

Ia juga memastikan pembahasan RAPBD 2025 yang sempat tertunda akan segera diselesaikan oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat paripurna terkait persetujuan APBD 2025 dijadwalkan 12 Desember 2024.

"Pembahasan ini bukan merupakan kegagalan, melainkan proses yang belum selesai. Kami optimistis akan rampung sesuai target," ucap dia.

Menurut Budi, pencabutan keputusan terkait dua alat kelengkapan DPRD, yaitu Banggar dan Banmus, dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya diketahui DPRD Solo telah membentuk dua alat kelengkapan tersebut melalui rapat paripurna yang digelar Senin malam, 25 November 2024 lalu. Tujuan awal pembentukan Banmus dan Banggar yaitu melanjutkan pembahasan RAPBD 2025 yang sempat mandek selama lebih dari tiga bulan. Adapun alat kelengkapan Dewan lainnya saat itu belum terbentuk.  

Terkait dengan hal itu, berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Irjen Otonomi Daerah, ditegaskan pembentukan alat kelengkapan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh sesuai aturan.

"Hasil konsultasi di Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, bahwa tidak ada diskresi untuk alkap dibentuk secara parsial atau terbatas. Jadi memang harus lengkap. Setelah pimpinan definitif terus fraksi-fraksi, kemudian komisi, baru alkap lain, termasuk Banmus dan Banggar," ujar ujar Budi.

Ditemui di kediamannya di Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jumat, 6 Desember 2024, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menekankan kepada semua fraksi di DPRD Solo agar mengambil keputusan yang sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan APBD Kota Solo

"Yang penting RAPBD Solo 2025 segera dibahas, karena deadline-nya 31 Desember,” pria yang akrab disapa Rudy itu.

Ia pun menegaskan pengesahan RAPBD 2025 lebih penting ketimbang polemik pembentukan alat kelengkapan DPRD yang tak kunjung tuntas. Ia mengingatkan bahwa seluruh fraksi DPRD sejatinya adalah mitra. “Semestinya anggota DPRD itu memahami bahwa tidak ada koalisi parlemen. Yang ada itu kerja sama antarfraksi,” kata Rudy.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut, lanjut dia, dimanifestasikan dalam musyawarah pembentukan alat kelengkapan Dewan. Ia menjelaskan bahwa Fraksi PDIP dibebaskan memilih keputusan yang dirasa terbaik, agar pembahasan RAPBD 2025 tak lagi tertunda. PDIP pun membuka kesempatan bagi fraksi lain, untuk bekerja sama menyelamatkan APBD 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |