Alhamdulillah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Begini Penjelasannya

4 hours ago 15
MotorIlustrasi motor. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabar baik buat pemilik kendaraan berpelat B! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan bisa dinikmati di seluruh Samsat DKI Jakarta maupun lewat layanan digital SIGNAL.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk jenis pajak PKB dan BBNKB. Artinya, warga yang menunggak pajak kini bisa melunasi tanpa takut kena denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Cukup bayar pokok pajaknya saja. Dendanya kami hapus otomatis tanpa perlu pengajuan apa pun,” tegas Lusiana dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, sistem informasi pajak daerah akan otomatis menyesuaikan data wajib pajak yang membayar selama periode program berlangsung. Jadi, warga tak perlu antre atau repot mengurus surat bebas denda—cukup bayar lewat aplikasi SIGNAL atau datang ke Samsat terdekat.

Selain memberikan keringanan, program ini juga diharapkan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan dorongan ekonomi di penghujung tahun. Pemerintah menargetkan lebih banyak warga tertib administrasi kendaraan dan taat pajak.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang lebih baik,” ujar Lusiana.

Pemprov DKI mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, untuk segera memanfaatkan momen ini. Jangan sampai terlambat, karena program hapus denda pajak kendaraan hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

Jadi, kalau kamu punya motor atau mobil plat B, ini saatnya bergembira dan langsung lunasi pajak tanpa denda sebelum tahun berganti! Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |