Amar Maruf Nahi Munkar, Ruh Dakwah Muhammadiyah

2 hours ago 9

Image PWM BABEL

Agama | 2025-09-26 05:54:13

Dokumentasi PWMBABEL 25/09/25

Pangkalpinang – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bangka Belitung kembali hadir dengan kajian rutin live streaming yang bisa disaksikan masyarakat luas di kanal YouTube @pwmbabel. Kajian kali ini menghadirkan Ust. Jauhar Ridloni, Lc., M.A. dengan tema “Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Ruh Dakwah Muhammadiyah”.

Dipandu oleh Arnoldi, kader IMM dari tim TKM Humas PWM Babel, kajian berlangsung hangat dan penuh interaksi. Dengan gaya komunikatif, Ust. Jauhar mengingatkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah identitas umat Islam sekaligus ruh gerakan dakwah Muhammadiyah sejak awal berdiri.

“Amar ma’ruf nahi munkar itu bukan hanya slogan, tapi energi yang menghidupkan dakwah. Mulai dari hal kecil, dari diri sendiri, keluarga, sampai masyarakat. Bahkan di dunia digital, ini bisa kita jalankan dengan cara-cara kreatif dan bijak,” tegasnya.

Host Arnoldi menambahkan dinamika diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan aktual, seperti bagaimana anak muda bisa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah budaya digital yang serba cepat dan penuh tantangan moral. Hal ini membuat kajian terasa dekat dengan realitas generasi milenial dan gen Z.

PWM Babel terus menghadirkan kajian inspiratif yang bukan hanya menguatkan iman, tapi juga relevan dengan perkembangan zaman. Kajian rutin ini tayang setiap Kamis malam atau malam Jumat, setelah salat Isya, melalui YouTube @pwmbabel.

Dengan format yang lebih terbuka, interaktif, dan mudah diakses, diharapkan dakwah pencerahan Muhammadiyah semakin menyentuh semua lapisan masyarakat, dari kalangan orang tua hingga generasi muda digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |