Ammar Zoni Mulai Disidang Kamis Pekan Ini, Sidang Digelar Online

3 hours ago 7

Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pesinetron Ammar Zoni bakal kembali berhadapan dengan majelis hakim pada Kamis (23/10/2025). Ammar terjerat perkara pengedaran narkoba saat menjalani hukuman di Rutan Salemba.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/10/2025), perkara Ammar Zoni teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Agenda sidang pada Kamis depan ialah pembacaan surat dakwaan. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan mengonfirmasi kabar tersebut.

"Sidangnya Kamis ini ya," kata Agung kepada Republika, Selasa (21/10/2025).

Agung menyebut sidang ini akan diikuti Ammar Zoni secara daring. Sebab Ammar kini mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

"Online kemungkinan besar (sidangnya)," ujar Agung.

Ammar bakal disidangkan bersama lima terdakwa lainnya yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Tercatat, Ditjen Pemasyarakatan sudah memindahkan enam narapidana yang tergolong high risk ke Nusakambangan. Mereka adalah mantan pesinetron Ammar zoni beserta lima napi komplotannya.

Sebagai narapidana high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dkk akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security. Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.

Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah dosanya dengan kepemilikan ganja di dalam Rutan.

Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil deteksi dini. Yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025. Wahyu menjelaskan kegiatan penggeledahan (sidak) bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |