Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan Setelah Upaya Perdamaian

8 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 13 Januari 2025. Namun, Polres Metro Depok tidak hadir.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal, Anak Agung Niko Brama Putra dan berlangsung tertutup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, sidang praperadilam tersebut atas pemohon Rudy Kurniawan.

"Benar, hari ini sidang pertamanya ditetapkan oleh hakim prapid (prapradilan). Acara persidangan tentunya tidak hanya satu kali," kata Eswin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Kurniawan, Aldy Rahmat Nugroho mengatakan permohonan praperadilan ini tentang sah tidaknya penetapan tersangka Rudy Kurniawan.

"Sah tidaknya penetapan tersangka terhadap RK," kata Aldy.

Disinggung proses penetapan tersangka terhadap kliennya seperti apa, Aldy belum bisa menjawab benar atau salahnya, karena merupakan kewenangan majelis hakim.

"Majelis hakim nanti yang memutus, tapi kalau dari kami memang kita coba ajukan dulu penetapan tersangka itu sah atau tidak. Saya masih belum bisa berani jawab itu benar atau tidak penetapan tersangka, karena itu kewenangan majelis hakim semuanya yang memutus nanti," tutur Aldy.

Kuasa hukum Rudy Kurniawan lainnya, Novianus Martin Bau mengungkapkan, prinsip gugatan praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, karena dalam proses penyidikan ada perdamaian antara pelapor (keluarga korban) dan terlapor.

"Sehingga dengan adanya perdamaian ini kami beranggapan bahwa pak RK ataupun si pelapor beranggap bahwa perkara ini sudah selesai. Namun demikian prosesnya berlanjut, sehingga kami ingin menguji bahwa penetapan tersangka itu setelah adanya perdamaian itu sah atau tidak. Nah, ini kan kita kembalikan kepada hakim yang akan menangani perkara praperadilan ini," ungkap Martin.

Menurut Martin, semua laporan sudah dicabut, dalam proses penyidikan ada pencabutan laporan polisi, kemudian pihaknya pun belum mengetahui apakah aparat sudah melakukan olah TKP yang diduga terjadi di SPBU.

"Apakah sudah olah TKP atau tidaknya kita belum tahu atau rekon-nya terkait perbuatan yang digugat itu, kita belum tau sampai saat ini apakah sudah dilakukan," papar Martin.

Disinggung ada perdamaian antara pelapor dan terlapor karena benar ada kejadian pencabulan, Martin membantah hal tersebut dan lebih kepada satu partai yang sama, baik pelapor dan terlapor.

"Sehingga mereka ingin bahwa ini diselesaikan saja, daripada ini ada pihak-pihak yang punya kepentingan yang akan masuk di sini, sehingga mereka lebih memilih untuk berdamai seperti itu," katanya.

"Soal terjadi atau tidaknya dengan adanya pencabutan laporan atau memang perdamaian kan sudah selesai, seperti itu," imbuhnya.

Kompensasi Rp100 Juta

Ditanya lebih rinci terkait perdamaian yang dimaksud, Martin menjelaskan karena korban masih sekolah dan kemungkinan akan terganggu, sehingga ibu korban meminta harus damai dan memberikan kompensasi dan lain sebagainya.

"Pak RK sendiri sudah memberikan itu, tapi bukan berarti karena dengan memberikan kompensasi itu ada perbuatan itu, tapi karena mereka hanya karena satu partai, sehingga ingin selesaikan secara kekeluargaan, baik-baik agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengikuti persoalan ini," tegas Martin.

Saat ditanya penerima kompensasi, Martin mengatakan saat itu ada ibu korban, kakak dan korban sendiri, sementara yang menerima langsung kakak korban berinisial V.

"Ya sekitar 100 juta. (Yang menerima) ya sama-sama pada waktu itu mereka," jelas Martin

"Itu ada ibu korban, si kakak korban dan korban sendiri, dan korban juga sudah menggunakan uang itu sudah bawa ke Yogja bahkan sudah ke Bali dengan kakaknya yang bernama V (kakak korban) itu, mereka sudah jalan-jalan, sudah selesai seperti itu," sambungnya.

Disinggung tidak ada perbuatan pencabulan, tetapi tersangka mau berdamai, Martin mengatakan salah satu pertimbangannya adalah Anggota DPRD Depok, sehingga lebih memilih untuk berdamai.

"Karena daripada ada pihak-pihak yang menggunakan momen ini menjadi besar seperti itu," papar Martin.

Ketika ditanya tidak melaporkan atas pencemaran nama baik atas kasus pelecehan anak di bawah umur, Martin mengaku akan memikirkan langkah tersebut.

"Oh itu nanti kami akan pikirkan untuk dilakukan," ucap Martin.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare menjelaskan pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana prapradilan hari ini karena berbenturan dengan tugas lain.

"Ada tugas-tugas sesuai dengan pemberitahuan mereka," kata Simaremare.

Namun, Simaremare enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP tersebut.

"Kemarin kan sudah kita panggil, sudah proses tersangka. (Saat ini) sudah panggilan kedua," ucap Simaremare.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |