Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Pansus Angket Haji, dan Pelaporan Yaqut ke KPK

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki musim ibadah haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang. Keputusan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler.

Kuota haji tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, meliputi kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kemudian kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang. Adapun kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.527 orang.

Penetapan kuota haji 2025 mengingatkan kembali pada kasus dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut disebut melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota. Lantas, bagaimana kasus itu mencuat dan merebak?

Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut. Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,

“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024.

Lebih lanjut, kata Wisnu, Kemenag tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji telah diatur dalam Keppres tentang BPIH. “Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengatakan keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.

Temuan Kuota Haji Tanpa Tunggu

Selain pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” kata Wisnu.

Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. 

“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” kata Haji.

Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.

Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji

Tak berhenti disitu, Wisnu juga mencurigai adanya praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan Ibadah haji. Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya. 

"Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang jika ingin diberangkatkan mesti membayar dengan jumlah biaya furoda, atau sekitar Rp 300 juta," kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2024. 

Padahal, politikus PKS tersebut melanjutkan, biaya haji jalur khusus, umumnya menarifkan jemaah untuk membayar Rp 160 juta. Namun, mereka yang membayar biaya tarif standar acapkali ditakut-takuti akan dimundurkan waktu keberangkatannya. 

"Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong," ujar dia. 

Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya. 

Ihwal dugaan penyelewengan itu, Yaqut pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.

Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.

Haura Hamidah, Nandito Putra, Hendrik Khoirul Muhid, Hendrik Yaputra, Defara Dhanya, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah hingga Tudingan Mangkir

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |