TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD. Melalui pelantikan ini, Gibran menjadi Wapres ke-14, sekaligus Wapres termuda RI saat dilantik.
Bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Gibran disumpah untuk memimpin pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Gibran.
Sebagai Wakil Presiden, Gibran akan memikul berbagai tanggung jawab penting dalam pemerintahan Indonesia. Lantas apa saja tugas wakil presiden?
Tugas Wakil Presiden Menurut UUD 1945
Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat di bawah presiden. Di Indonesia, jabatan wakil presiden dianggap sebagai simbol resmi negara, dengan tindakan yang memiliki kualitas setara dengan tindakan presiden sebagai pemimpin negara.
Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur peran presiden dan wakil presiden. Dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa:
“Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. Hal ini berarti bahwa wakil presiden memiliki peran untuk mendukung presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, meskipun UUD 1945 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai istilah "dibantu."
Meskipun wakil presiden merupakan pembantu presiden, tapi jabatannya tidak dapat disamakan dengan menteri dalam kabinet. Walaupun wewenangnya lebih bersifat pasif, wakil presiden memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan menteri, karena ia dianggap sebagai pengganti presiden atau cadangan presiden jika diperlukan.
Iklan
Tugas wakil presiden sejatinya tidak dijelaskan secara rinci dalam UUD 1945. Adapun berdasarkan praktik sistem presidensial, peran wakil presiden lebih sering bersifat seremonial.
Oleh sebab itu, dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur kewenangan wakil presiden.
Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya, ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
5 Tugas Wakil Presiden
Dikutip dari jurnal Lex Crimen berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, disebutkan lima tugas wakil presiden, yaitu:
- Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
- Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
- Menggantikan jabatan presiden jika presiden jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
- Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ini Kegiatan Pertama Gibran Setelah Jadi Wakil Presiden