(Beritadaerah–Advetorial) Perjalanan aset kripto sebagai instrumen investasi telah melalui berbagai dinamika. Meski sempat dianggap memiliki reputasi negatif, kini aset kripto semakin diterima oleh berbagai kalangan, mulai dari investor ritel, institusi keuangan, hingga pemerintah.
Perkembangan ini ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah investor yang memiliki aset kripto, kehadiran produk-produk seperti Bitcoin dan Ethereum Exchange Traded Fund (ETF), serta dukungan regulasi yang semakin matang terhadap perdagangan aset digital.
Menurut laporan Crypto Market Sizing Report dari Crypto.com, jumlah pemilik aset kripto secara global telah mencapai 659 juta orang pada akhir 2024, naik 13% dibandingkan akhir 2023 yang tercatat sebanyak 583 juta orang. Di Indonesia sendiri, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto mencapai 13,31 juta per Februari 2025, naik dari 12,92 juta pada Januari 2025.
Minat terhadap aset kripto juga tumbuh di kalangan investor institusi. Hasil survei yang dilakukan oleh Coinbase bersama EY-Parthenon terhadap 350 investor institusional menunjukkan bahwa 86% di antaranya telah memiliki atau berencana menempatkan dana pada aset digital pada tahun 2025. Ini menjadi sinyal bahwa aset kripto mulai dianggap sebagai bagian dari portofolio investasi jangka panjang.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menyatakan bahwa tren positif yang terjadi di tingkat global juga berpotensi besar terjadi di Indonesia. Ia menekankan bahwa infrastruktur kripto di Indonesia tergolong lengkap dan ditopang oleh regulasi yang kuat. Salah satu pilar pentingnya adalah keberadaan CFX sebagai bursa aset kripto resmi yang berada di bawah pengawasan OJK.
“CFX berperan sebagai perpanjangan tangan OJK dalam mengawasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto. Kami memastikan bahwa setiap transaksi sesuai dengan regulasi dan para pedagang yang tergabung dalam CFX telah melalui proses audit ketat. Ini memberikan jaminan keamanan lebih bagi investor,” ujar Subani.
Namun demikian, Subani menekankan pentingnya edukasi dalam menyambut pertumbuhan aset kripto. Ia menilai bahwa walau aset kripto menawarkan potensi keuntungan, ada risiko yang perlu dikenali dan dimitigasi. Oleh karena itu, keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman yang baik, bukan sekadar mengikuti tren.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat industri, CFX aktif menjalankan berbagai program edukasi dan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat. Harapannya, pemahaman publik yang lebih baik akan membentuk ekosistem yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Perkembangan ini menandakan bahwa aset kripto telah mendapat pengakuan luas, bukan hanya dari investor individu, tapi juga institusi dan negara. Dengan edukasi yang terus meningkat, kami yakin adopsi aset kripto sebagai pilihan investasi akan terus berkembang,” tambah Subani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bertransaksi hanya melalui platform yang dimiliki oleh pedagang aset kripto resmi yang merupakan anggota CFX dan telah mengantongi izin dari OJK. Hingga 30 April 2025, tercatat ada 19 pedagang aset kripto yang telah mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK, dari total 31 anggota CFX yang terdaftar.