WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Wonogiri.
Aturan ini mewajibkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap tanggal 17, melainkan wajib beralih ke transportasi umum termasuk ojek online (ojol).
Kebijakan ini berlaku untuk kedatangan maupun kepulangan ASN, namun hanya diberlakukan di lingkup Setda Wonogiri.
Bupati menegaskan aturan tersebut tidak bisa dipaksakan untuk ASN yang bertugas di SKPD lain. Ini mengingat sebagian wilayah Wonogiri belum terhubung dengan transportasi umum yang memadai.
“Misalnya di Kecamatan Karangtengah, tidak mungkin aturan ini diberlakukan,” ungkap Bupati Wonogiri Setyo Sukarno usai berbincang santai bersama para pengemudi ojol di kawasan Waduk Gajah Mungkur, Kamis (4/9/2025).
Menurut Setyo Sukarno, aturan ini bertujuan untuk menggeliatkan kembali transportasi umum di wilayah kota serta sekaligus mengakomodir aspirasi pengemudi ojol di Wonogiri.
“Nanti segera kami keluarkan SE, in syaa Allah mulai bulan ini,” tegas Bupati.
Dalam momen tersebut, hadir pula jajaran Forkopimda Wonogiri dan sejumlah pengemudi ojol yang menyambut positif rencana tersebut. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.