Aturan Gaji ke-13 ASN: Kategori Penerima hingga Jadwal

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta -  Belakangan ini beredar isu di media sosial mengenai rencana pemerintah mau menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025 yang menggemparkan masyarakat. Pemerintah pun angkat bicara dengan menyatakan bahwa gaji ke-13 dan 14 akan tetap cair. Lantas bagaimana kah aturan tentang gaji ke-13 tersebut? 

Sebelumnya, isu itu muncul berkaitan dengan kabar mengenai upaya efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, merujuk pada Inpres tersebut, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp  256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 atau THR  2025 bagi ASN sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin," ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.

Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa hingga saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya. 

Peraturan Tentang Gaji ke-13
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pemberian gaji ke-13 dilakukan sekali dalam setahun pada bulan tertentu yang diputuskan oleh pemerintah. 

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. 

Kebijakan pemberian gaji ke-13 serta THR umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) di setiap tahunnya. Pada 2024, ketentuan tentang gaji ke-13 dan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Selain itu, diatur pula kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, antara lain:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.

Dengan demikian, di luar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Sedangkan mengenai jadwal pencairanTHR dan gaji ke-13, jika mengacu pada peraturan tersebut, maka:

  • THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
  • Sementara untuk gaji ke-13, kemungkinan bisa dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Melynda Dwi Puspita, Ilona Estherina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |