Aturan Retribusi Harian PKL Taman Harmoni Sragen Rp 30 Ribu Masih Jadi Sorotan, DPRD dan Mantan Sekda Kritik DLH

5 hours ago 8

Kebijakan retribusi Rp30.000 per hari untuk pedagang kaki lima (PKL) di Taman Harmoni Karangmalang, Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebijakan retribusi Rp30.000 per hari untuk pedagang kaki lima (PKL) di Taman Harmoni Karangmalang, Sragen, menuai polemik. Munculnya papan pengumuman tarif tersebut memantik reaksi dari anggota DPRD hingga mantan Sekda Sragen.

Anggota DPRD Sragen dari Fraksi PKB, Faturohman, menyuarakan keberatannya. Ia menilai rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen yang hendak menarik retribusi dari PKL musiman atau “PKL tiban” kurang bijak.

“Teman-teman PKL yang sudah ada tidak perlu dilindungi dengan cara seperti itu. Meskipun ada PKL tiban, enggak ada masalah,” ujar Faturohman, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, kehadiran PKL baru justru bisa menambah semarak dan daya tarik Taman Harmoni. Ia pun merujuk Pasal 60 Ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa jenis PKL tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban membayar retribusi.

“Kalau mendalami Pasal 60 Ayat 2 itu dikecualikan, PKL bisa dikecualikan untuk tidak membayar,” tegasnya.

Faturohman pun meminta Kepala DLH untuk lebih memahami kondisi lapangan dan isi regulasi. “Kepala dinas belajar lagi baik di lapangan maupun pemahaman teks,” sindirnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala DLH Sragen, Rina Wijaya, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa ketentuan retribusi Rp30.000 tidak tertuang di pasal utama Perda, tetapi tercantum di lampiran halaman 520.

“Perda dan lampiran merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan,” ujar Rina.

Ia menambahkan, ketentuan itu mengacu pada Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah, yang bisa diakses melalui jdih.sragenkab.go.id.

Rina menjelaskan, saat ini terdapat 39 PKL di Taman Harmoni yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah dan dikenai retribusi Rp5.000 per bulan karena hanya menerima pelayanan tidak langsung. Sementara itu, tarif Rp30.000 masih dalam tahap sosialisasi.

“Belum kami berlakukan, ini baru prolognya. Rp30 ribu ini diberlakukan saat event besar,” jelasnya.

Menurutnya, rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari Plt Bupati kala itu. Kebijakan ini justru bertujuan melindungi PKL eksisting yang sudah punya perjanjian pemanfaatan aset daerah.

“PKL yang sudah kerja sama, kasihan kalau regulasi ini tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, juga mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut setidaknya tiga PKL penjual cilok dan pentol takut berjualan akibat pengumuman tarif tersebut.

“Ada setidaknya tiga PKL yang hanya jualan cilok atau pentol itu tak berani jualan,” ujar Tatag, Jumat (4/7/2025).

Tatag menilai pendekatan pemerintah terlalu menekan dan bertolak belakang dengan visi misi Bupati Sragen yang menekankan pemberdayaan UMKM.

“Ketika pemerintah kurang perhatian, perut lapar dan dompet kosong bisa menjadi masalah sosial,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah bersikap lebih humanis dan tidak menakut-nakuti masyarakat dengan aturan yang berat sebelah.

“Masyarakat selama ini hanya ingin hidup, jangan ditakut-takuti dengan aturan dan Perda,” tegasnya.

Tatag juga menyoroti ketidakadilan karena PKL tidak pernah mendapat insentif fiskal, namun dibebani kewajiban retribusi tanpa layanan jelas.

“Pendekatannya harus humanis-lah,” pungkasnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |