TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pendanaan untuk pensiun dini PLTU Cirebon I masih menunggu keputusan Asian Development Bank (ADB). Hal ini disampaikan Bahlil dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama energi terbarukan antara Indonesia dan Kerajaan Denmark di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
“Ini bentuk komitmen kami dalam transisi energi. Walaupun pendanaannya dengan ADB belum final, kami sudah mulai bergerak,” kata Bahlil saat memberikan sambutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil mengatakan pensiun dini PLTU batu bara menegaskan pemerintah Indonesia serius dalam agenda transisi menuju energi bersih. Dia mengatakan pensiun dini PLTU Cirebon I akan menjadi salah satu proyek percontohan untuk skema pensiun dini pembangkit batu bara (early retirement) yang sedang dijajaki bersama ADB dan mitra internasional lainnya melalui program Energy Transition Mechanism (ETM).
Dia mengatakah langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk menurunkan emisi karbon dan memenuhi target iklim dalam Perjanjian Paris. Namun, implementasinya sangat bergantung pada dukungan pendanaan internasional dan kejelasan skema kompensasi bagi operator dan pemilik proyek.
Bahlil juga menggarisbawahi pentingnya dukungan teknologi dan pendanaan yang adil dalam mempercepat transisi energi di negara berkembang. “Kalau teknologinya murah dan pendanaannya mudah, kita akan bergerak cepat. Tapi kalau mahal dan rumit, tentu jadi pertimbangan. Ini logika pasar, bahkan negara maju pun begitu,” ujarnya.
Sementara itu, kerja sama yang ditegaskan lewat MoU dengan Denmark menjadi sinyal bahwa Indonesia membuka pintu bagi kolaborasi internasional, khususnya dalam pengembangan energi terbarukan. Bahlil mengatakan Indonesia menargetkan 60 persen pembangkit baru dalam sepuluh tahun ke depan berasal dari sumber energi bersih.
Mengutip pemberitaan di Majalah Tempo edisi 15 Desember 2024, disebutkan pensiun dini PLTU batu bara merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan.
Pemerintah Indonesia berencana menghentikan operasional PLTU Cirebon I (650 MW) lebih awal dari masa kontraknya sebagai bagian dari program pensiun dini pembangkit batu bara. Namun, realisasi rencana ini masih menunggu kesepakatan pendanaan dengan ADB melalui skema Energy Transition Mechanism.
Skema ETM memungkinkan pensiun dini pembangkit batu bara dengan memberikan kompensasi kepada pemilik PLTU atas potensi kerugian pendapatan. Cirebon Electric Power (CEP) selaku operator mengaku masih dalam tahap pembahasan bersama ADB terkait struktur pendanaan dan penghitungan nilai kompensasi.
PLTU Cirebon I yang dikelola oleh Cirebon Electric Power semula dijadwalkan beroperasi hingga 2042. Jika pensiun dini dilakukan pada 2035, dibutuhkan kompensasi atas potensi kerugian dari pemilik dan investor proyek. Pendanaan ETM dari ADB diproyeksikan akan menutup selisih tersebut.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pensiun dini PLTU Cirebon I diperkirakan mencapai US$ 250 juta hingga US$ 300 juta atau sekitar Rp4 triliun sampai Rp4,8 triliun). Dana ini rencananya akan digunakan untuk membeli sisa umur operasional pembangkit sebagai bagian dari skema Energy Transition Mechanism yang difasilitasi oleh Asian Development Bank.