Bambang Tri Mulyono Ajukan PK Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Berharap Bebas Berkat Revisi UU ITE

11 hours ago 8

Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi hadir dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, (03/07/2025). Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi hadir dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, (03/07/2025).

Bambang Tri Mulyono hadir dari lapas Sragen. Didampingi kuasa hukumnya Pardiman dan juga Yakub Chris Setyanto.

“Sebelumnya terima kasih banyak pada Lapas Sragen. Dimana atas kebaikan mereka bisa menghadirkan terdakwa Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Pardiman, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono.

Diketahui sebelumnya dasar Bambang Tri mengajukan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dengan adanya revisi itu, diharapkan Bambang Tri bisa segera menghirup udara bebas.

“PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir,” ungkap Pardiman, kuasa hukum Bambang Tri, Selasa, (24/06/2025) lalu.

Sementara itu dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Terdapat perbaikan memori Peninjauan Kembali (PK).

“Tadi majelis hakim memerintahkan kami membacakan memori PKnya dulu.Terus terkait perbaikan sudah kami sampaikan di muka persidangan,” terang Yakub.

Ditambahkan Yakub, pengajuan PK ini lantaran adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono.

“Menurut kami adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono,” jelasnya.

Yaqub mengatakan apa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono yang dianggap membuat kericuhan di dunia cyber sangatlah sulit dibuktikan.

“Di dunia cyber itu untuk menentukan keonarannya sangat sulit dibuktikan. Sekarang keputusan MK, klausul keonaran harus bisa dibuktikan. Sementara keonaran itu hanya bisa dilakukan di dunia nyata,” ujarnya.

Yaqub menyebut, untuk unsur sengaja keonaran yang dibuat oleh Bambang Tri Mulyono juga tidak berbukti.

“Kerjasama keonaran yang dibuat Bambang Tri dengan Gus Nur hanya saat podcastnya bersama Gus Nur. Tidak ada unsur sengaja membuat onar di dunia nyata,” tandasnya.

Untuk sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis, (10/07/2025). Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |