Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat di Lapas Sragen

3 weeks ago 23

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bambang Tri Mulyono terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025).

Bambang Tri adalah warga Blora Jawa Tengah, ia bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan usai Bambang Tri memenuhi persyaratan administratif. “Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Mohamad Maolana.

Maolana mengatakan, pembebasan bersyarat Bambang Tri telah melalui penilaian yang ketat. Di antaranya termasuk aspek berkelakuan baik dan kepatuhan terhadap tata tertib. “Pemberian bebas bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Maolana berharap pembebasan bersyarat ini, Bambang Tri bisa kembali beradaptasi dengan masyarakat. Meski mendapat bebas bersyarat, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Permasyarakatan Kelas 1 Semarang. “Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” bebernya.

Maolana mengatakan, sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Seperti diketahui, Bambang Tri masuk bui usai membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), pada 2023.

Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |