TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan pada perdagangan emas fisik secara digital. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tita Karma Senjaya mengatakan, selama Januari hingga November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp 53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya senilai Rp 8,1 triliun. Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 sebesar 8,3 ton.
"Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di
Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan," kata Tirta melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, peningkatan nilai transaksi ini dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, hingga saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi.
Dia mengatakan, meskipun transaksi emas saat ini pada level yang tinggi, tetapi tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan tentu tidak mudah. Diperlukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar dapat terus berkembang di masa yang akan datang.
Tirta menuturkan, saat ini juga telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
Dia menjelaskan, selain adanya perusahaan yang berperan sebagai bursa berjangka dan lembaga kliring, ada pula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia.
”Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI),” ucap Tirta.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Berkaca dari pertumbuhan yang signifikan tersebut, Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana mengatakan setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi jika telah menyimpan setidaknya 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan (depository). Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 persen dapat berupa uang atau kas di depository. Tujuannya, untuk melindungi pelanggan agar mendapat kepastian adanya emas fisik.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bappepti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Dalam kebijakan ini, hal terpenting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital,” kata dia.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus menyempurnakan regulasi, pengawasan, termasuk penguatan literasi dan ekosistem perdagangan. “Kami berharap perdagangan emas fisik secara digital bisa terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” ujar Olvy.