Antara | CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2025 04:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menerapkan aturan bahwa bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum dan hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Pada Kamis (27/2), Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo mengatakan tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," kata dia.
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.
"Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri," kata dia.
Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadan.
Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023.
(rds/antara)