TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod (Kades Kohod) Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus pagar laut Tangerang, yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Penyidik kemudian menggeledah dengan memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada. Tim penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen dan data penting yang diduga berkaitan dengan perkara pagar laut Tangerang, yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 10 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dilansir dari Antara, penggeledahan ini melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat. Sebelum penggeledahan, kedatangan para penyidik di Kantor Desa Kohod tersebut sempat disambut oleh dua orang penjaga. Bareskrim lalu menjelaskan bahwa mereka bakal melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," ucap seorang penyidik Bareskrim Polri di kantor Desa Kohod. Setelah dikonfirmasi, barulah para penyidik masuk ke kantor desa tersebut.
Polisi Geledah rumah Kades dan Sekdes Kohod
Selain penggeledahan ruang kades dan sekretaris desa (sekdes) di Kantor Kepala Desa Kohod, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades dan Sekdes Kohod tersebut. Di rumah Kades Arsin, beberapa polisi menemui dan mengkonfirmasi kegiatan penggeledahan kepada keluarga dan kerabat yang ada.
Djuhandhani mengkonfirmasi bahwa penggeledahan rumah pribadi dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menyampaikan bahwa ada 20 personel yang diterjunkan untuk menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Personel tersebut dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama ditugaskan memeriksa Kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah kediaman Kades Kohod Arsin, sementara tim ketiga memeriksa rumah Sekretaris Desa Kohod.
Polisi Periksa Arsin dan Keluarganya
Sebelum penggeledahan, polisi telah lebih dulu memanggil Arsin dan keluarganya untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus SHGB dan SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang. Pemeriksaan terhadap keluarga Arsin itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji.
Pada saat pemeriksaan, keluarga Kades Kohod diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP) soal pagar laut. Usai meneken berkas itu, mereka langsung keluar dari kantor polisi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kades Kohod Arsin telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Februari 2025. “Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” kata Djuhandani saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin.
Djuhandani mengatakan Arsin termasuk satu dari 44 saksi yang sudah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tersebut, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Namun saat ditanya apa latar belakang terlapor, dia mengatakan akan diungkap saat gelar perkara berlangsung. “Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.
Nandito Putra, Clara Maria Tjandra Dewi, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.