BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri mengambil alih kasus eks anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang. Deky diduga terlibat peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat.
“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan Deky Jonathan Sasiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso lewat keterangan tertulis pada Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko mengatakan, ada dugaan keterlibatan Deky dalam kasus yang diungkap Kepolisian Sektor Melak Kutai Barat pada Februari 2026. Saat itu, Polsek Melak menetapkan empat tersangka. Salah satunya seorang bandar bernama Ishak.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim sebelumnya telah memeriksa Deky. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan tugas Propam memang melayani pengaduan masyarakat seputar penyimpangan oleh anggota Polri.
"Terhadap isu yang berkembang tentu saja Polri akan mengambil tindakan secara proporsional," tutur Yuliyanto saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2026.
Yuliyanto tidak membantah perihal dugaan pemeriksaan Deky oleh Propam Polda Kalimantan Timur seputar isu dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat di Polres Kutai Barat. "Terkait isu di Kutai Barat, sedang dilakukan pendalaman guna memastikan kebenaran isu tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan, Deky diduga mengaku mengenal seorang bernama Ishak. Adapun Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026.
Pemeriksaan itu juga membahas sebuah pesan suara yang diduga berasal dari Deky. Pesan itu membahas "tangkapan besar" narkoba untuk memudahkan Deky saat baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.
Kasus di Polsek Melak
Dugaan penyalahgunaan Deky terungkap dalam penangkapan empat bandar narkoba di Melak, Kutai Barat. Saat menggeledah rumah kontrakan bersama warga, polisi menemukan 63 bungkus yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Plastik klip bening tersebut bertuliskan angka 100, 200, 300, dan 500. Total barang bukti sabu yang disita sekitar 233,68 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta, satu pucuk senapan angin PCP, satu unit laptop, empat handphone, serta sejumlah barang bukti lain dari tersangka IS alias Ishak. Melalui catatan dan perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat.
Berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi tersangka Ishak. Tercatat adanya komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026.
Ishak juga tercatat melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Ada puluhan transaksi dengan nominal berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Narasumber yang mengetahui kasus itu menyebut ada pula anggota polisi yang menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak.
Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Boney Wahyu Wicaksono, merespons pertanyaan Tempo terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut. Namun, ia tidak bersedia keterangannya dikutip.
Sementara Deky mengatakan ia tidak mengetahui detail pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menegaskan mutasi jabatannya tidak berkaitan dengan kasus ini. “Mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan Polri,” kata Deky.















































