Batal Digusur untuk Proyek Tol Solo-Jogja, Warga Manjungan Klaten Layangkan Protes

2 hours ago 7
Ilustrasi tol | freepik

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah menunggu sekitar satu tahun setelah tanah-tanah mereka dipasangi patok, ternyata rencana pembebasan lahan untuk rest area tol Jogja-Solo di Dusun Tinggen, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten dibatalkan.
Hal itu membuat warga setempat menjadi gemas dan kecewa. Pasalnya, warga sudah terlanjur menyiapkan diri jika suatu saat lahan mereka benar-benar digunakan untuk proyek tol.

Sebagian bahkan telah mengubah rencana hidupnya: ada yang menunda pembangunan rumah, ada pula yang membatalkan jual beli tanah karena menunggu kejelasan proyek. Namun kini, setelah lebih dari setahun menunggu, kabar yang datang justru pembatalan rencana tersebut.

Koordinator warga, MH Thamrin, menuturkan bahwa proses rencana pembebasan lahan dimulai sejak September 2024, ditandai dengan pemasangan patok di atas tanah milik warga yang disebut akan terkena proyek perluasan rest area. Tak lama setelah itu, pada Januari 2025, warga diundang untuk mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik oleh pihak terkait.

“Waktu itu, dari sekitar 30 orang yang hadir, hanya satu orang yang tidak setuju. Mayoritas warga menyepakati rencana tersebut karena dianggap bagian dari proyek strategis nasional. Tapi kemudian, tanpa pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba kami mendapat kabar pembatalan pada 10 September 2025,” kata Thamrin di rumahnya, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, selama satu tahun menunggu kepastian, masyarakat sudah banyak melakukan penyesuaian. Bahkan, ada yang sudah membayar uang muka rumah baru karena mengira akan segera menerima ganti rugi. “Warga sudah rugi, baik materiil maupun batin. Ada yang sampai jatuh sakit karena stres menunggu kepastian. Kami benar-benar kecewa,” ujarnya.

Merasa dirugikan, warga kemudian mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah untuk meminta kejelasan. Surat yang juga ditembuskan kepada Presiden itu berisi dua tuntutan utama: agar kebijakan perluasan rest area dikembalikan seperti rencana awal, dan agar proses ganti rugi terhadap lahan yang sudah dipatok segera direalisasikan.

Menurut Tutik, salah satu warga, alasan yang disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai tidak masuk akal. “Katanya karena banyak warga tidak setuju, padahal faktanya hampir semua sudah tanda tangan. Lalu dibilang karena alasan teknis, tapi kalau memang tidak dibutuhkan, kenapa lahan kami sempat dipatok dan dibiarkan setahun lebih?” ujarnya dengan nada kesal.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah patok bercat merah putih masih tertancap di lahan warga, bahkan sebagian berada di halaman rumah. Hal ini menjadi simbol ketidakpastian yang masih membayangi warga Manjungan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Direksi PT Jasamarga Jogja-Solo, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa area permukiman warga di Dusun Tinggen sebenarnya belum masuk dalam penetapan lokasi (penlok). Menurutnya, rencana awal memang sempat mencakup wilayah tersebut, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata kebutuhan lahan untuk rest area sudah terpenuhi tanpa harus melibatkan permukiman warga.

“Setelah dihitung ulang, luas minimal enam hektare sudah tercukupi di area sawah. Jadi bukan pembatalan, melainkan penyesuaian perencanaan. Lokasi di permukiman memang belum ditetapkan secara resmi,” terang Amin saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pihak PPK Jalan Tol Jogja–Solo, Widodo Budi Kusumo, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan rencana tersebut.

Di sisi lain, warga masih menuntut kepastian. Mereka berharap pemerintah turun tangan menengahi agar tidak ada pihak yang merasa dikorbankan. “Kami tidak menolak pembangunan tol, kami hanya minta kejelasan dan keadilan,” tutup Thamrin. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |