JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Membawa uang Rp 1 miliar ternyata tidak menjamin perut kenyang. Itulah yang dialami dua perampok yang justru kelaparan di tengah hutan saat melarikan diri, hingga akhirnya tak berkutik ketika dibekuk polisi.
Upaya keduanya untuk menikmati hasil curian berakhir tragis. Alih-alih hidup makmur, mereka justru terjebak lapar di pedalaman Lamandau, Kalimantan Barat, setelah menggondol uang dari Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui unggahan resmi di akun Instagram @polres_lamandau, Sabtu (6/9/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Frozkhan dan Iwan Susanto.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kerugian sekitar Rp1 miliar yang sempat viral di media sosial,” ujar Joko.
Kejadian bermula pada Selasa (11/8/2025) sekitar pukul 10.47 WIB. Saat itu korban baru saja menarik dana besar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun dan memarkir mobil Mitsubishi Pajero KH 1933 RE warna putih di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari. Ketika korban menyeberang untuk makan di sebuah rumah makan, kaca mobilnya dipecah pelaku. Uang tunai senilai Rp1 miliar yang disimpan dalam mobil raib seketika.
Polisi segera melakukan pengejaran lintas wilayah. Kedua tersangka diketahui kabur menuju Lamandau, Kalimantan Barat. Untuk menghilangkan jejak, mereka memilih bersembunyi di dalam hutan. Namun setelah berhari-hari bertahan hidup dengan singkong dan pisang milik warga, kondisi fisik mereka melemah. Warga yang curiga dengan gerak-gerik keduanya segera melapor ke Polsek Delang.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Kedua orang yang bukan warga setempat itu dilaporkan karena mencurigakan, lalu tim gabungan langsung mengamankan,” terang Joko.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP John Digul Manra, menambahkan penangkapan ini hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres Kobar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, serta Polsek Delang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai pecahan Rp100 ribu (masih dalam proses penghitungan), satu ponsel Vivo Y30 biru, pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil, dan serpihan kaca dari kendaraan korban.
“Dua orang laki-laki dewasa ini kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas John Digul.
Ironis, meski berhasil menggondol uang dalam jumlah fantastis, keduanya tak sempat menikmatinya. “Uang sebanyak itu tidak bisa dipakai, malah kelaparan di hutan,” ungkap salah seorang sumber kepolisian.
Kini Frozkhan dan Iwan telah diserahkan ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.