TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemungutan suara ulang atau PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta Quin Pegagan kepada awak media, Sabtu, 7 Desember 2024.
Sebelum melakukan kajian di Bawaslu Jakarta Timur, Quin mengatakan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu juga tidak merekomendasikan memberikan PSU untuk TPS 028.
Quin menegaskan tidak ada lagi peluang untuk meneruskan rekomendasi PSU, termasuk untuk TPS 028 karena sudah berada di hari terakhir pengajuan setelah 10 hari pelaksanaan pilkada. “Sudah tidak ya, karena sudah enggak mungkin,” kata dia.
Quin juga mengonfirmasi perolehan suara di TPS 028 tetap dimasukkan dalam rekapitulasi.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Dody Wijaya, mengatakan masih menunggu rekomendasi PSU dari Bawaslu. Soal rekomendasi itu, kata Dody, TPS 028 dinilai belum memenuhi unsur untuk melaksanakan PSU oleh Bawaslu.
“Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang,” kata Dody, Sabtu.
Dody mengatakan KPU melimpahkan penyelesaian tindak pidana pelanggaran Pemilu kepada Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti. “Kami serahkan kepada Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Di hari yang sama, KPU Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi dari enam wilayah kabupaten/kota. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata juga telah menetapkan perolehan suara di Jakarta Timur dari hasil pencoblosan pada 27 November lalu.
“Jakarta Timur saya nyatakan sah,” kata Wahyu di tengah rapat, di Sari Pan Pacific, Sabtu.
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua KPU Jakarta Timur membaca ulang berita acara rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kabupaten/kota. Setelah selesai, para saksi dari nomor urut 1 untuk Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan 3 untuk Pramono Anung-Rano Karno serta perwakilan Bawaslu menyatakan data yang dibacakan valid. “Cocok ya,” kata perwakilan saksi pasangan calon nomor urut 3 untuk Pramono-Rano.
Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan telah memberhentikan secara tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN tersebut. Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.
“Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” kata Rio di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Secara keseluruhan, kata Rio, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono-Rano. “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” ujarnya.
Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik pelanggaran yang dilakukan kedua petugas tersebut.
Bendahara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Charles Honoris, mendukung proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. “Ini adalah kejadian terisolir. Kami atas nama tim pemenangan Mas Pram dan Bang Doel mendukung penuh proses penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum di sini,” kata dia dalam konferensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.
Charles juga mengklaim tim pemenangan tidak mengetahui ataupun mengenal petugas KPPS yang melakukan kecurangan di TPS Pinang Ranti itu.