Bayi Perempuan 6 Bulan Tewas Usai Dibanting Ayah, Polisi Ungkap Kronologi

3 weeks ago 43
ilustrasi penemuan bayiIlustrasi mayat bayi | pixabay

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya karena menangis, seorang bayi 6 bulan berinisial ASA dibanting dia kali oleh ayah kandungnya sendiri ke lantai dan di kasur hingga meninggal dunia.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (14/12/2025). Korban ASA, bayi perempuan berusia enam bulan, dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya, IS (27).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, insiden berawal ketika tersangka menggendong korban di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003/009, Kelurahan Jombang. Saat itu, bayi terus menangis.

Tersangka kemudian meminta ibu kandung korban untuk membuatkan susu. Namun, tangisan bayi tak kunjung berhenti. Kondisi tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, IS membanting bayinya sebanyak dua kali. Bantingan pertama dilakukan ke arah matras di lantai dengan posisi korban tengkurap. Sementara bantingan kedua diarahkan ke kasur, dengan posisi korban terlentang.

“Saat dibanting pertama, korban masih menangis, namun setelah bantingan kedua korban sempat merintih sebelum akhirnya terdiam. Kepala korban sempat terkena botol susu,” ujar Bambang, dalam keterangan, Selasa (16/12/2025).

Melihat kondisi korban memburuk, keluarga sempat membawa ASA ke rumah sakit. Namun, nyawa bayi malang itu tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala. Kejadian tersebut membuat keluarga dan warga sekitar terpukul.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, khususnya dari luar rumah, untuk menguatkan rangkaian peristiwa. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk ibu kandung korban.

Salah satu saksi mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, kondisi rumah dalam keadaan gelap karena listrik padam. Situasi tersebut diduga membuat bayi terus menangis, sementara para saksi tidak mengetahui nomor token listrik yang digunakan di lokasi.

“Kondisi tersebut membuat korban terus menangis tanpa henti,” ucap Kompol Bambang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Personel Polsek Ciputat Timur bersama Tim Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Tangsel langsung melakukan olah TKP,” ujar Victor.

Saat ini, tersangka IS telah diamankan di Polres Tangerang Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Dengan demikian, IS berpotensi menghadapi ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya emosi yang tak terkendali dan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga sendiri. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |