Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen dari Cina

1 hour ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025), serta dua truk bermuatan balpres di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025).

Balpres adalah pakaian yang dikemas dengan cara dipadatkan menjadi bal besar (ball press) untuk memudahkan pengiriman. Istilah ini merujuk pada cara pengemasan, sehingga tidak selalu berarti barang bekas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan operasi tersebut menjadi bukti komitmen pihaknya dalam menjaga industri dan perekonomian nasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dalam penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bea Cukai menemukan tiga kontainer yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua kontainer diketahui berisi garmen, sementara satu kontainer lainnya berisi mesin pembuat rokok. Kontainer-kontainer tersebut sebelumnya diberitahukan berisi barang campuran, namun isi di lapangan tidak sesuai dengan pemberitahuan.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa temuan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga terkait pola pergerakan barang melalui jalur Pantai Timur Sumatera. Dalam keterangannya, Djaka menjelaskan jalur tersebut banyak memiliki pelabuhan tikus yang rawan dimanfaatkan pelaku.

“Dugaan sementara yang kami perkirakan adalah ini merupakan bagian dari rute di Pantai Timur. Tentunya perlu diketahui bahwa di Pantai Timur merupakan jalur-jalur yang banyak jalur tikusnya. Pelabuhan-pelabuhan tikus banyak terdapat di pesisir Timur Sumatera,” ucapnya.

Selain kontainer di Sunda Kelapa, petugas juga mengamankan dua truk bermuatan garmen yang dikemas dalam bentuk balpres di Tol Palembang–Lampung. Modus yang digunakan pelaku memanfaatkan sistem jaring terputus sehingga pemilik barang sulit dilacak.

Modus jaring terputus adalah cara pelaku memutus mata rantai informasi dengan menjadikan setiap orang di lapangan hanya tahu tugasnya sendiri, tanpa mengetahui siapa pemilik atau pengendali utama barang. “Sehingga untuk memastikan siapa pemiliknya kita perlu penyelidikan lebih lanjut,” jelas Djaka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan pakaian yang diamankan umumnya dalam kondisi baru dan dikemas dalam balpres. Sebagian besar tidak memiliki merek jelas atau disebut sebagai white label.

“Iya. Kalau boleh dijelaskan white label, white label. Karena tidak ada merknya. Tapi yang jelas, made in Cina dan made in Bangladesh,” ujar Nirwala.

White label merujuk pada produk yang tidak mencantumkan merek dagang jelas di kemasan, sehingga identitas merek aslinya tidak terlihat di pasar.

Ia mengingatkan agar istilah balpres tidak langsung dimaknai sebagai barang bekas. “Makanya ini kan. Jadi yang namanya ball press, itu cara pengemasannya ya sekali lagi. Belum tentu barangnya barang bekas. Tapi jalurnya impor,” katanya.

Nirwala menambahkan, barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan akan diproses sebagai barang milik negara setelah penanganan hukum selesai. “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

Bea Cukai menyatakan penindakan ini tidak berhenti pada sopir atau pengangkut barang. Penyelidikan akan diarahkan untuk mengungkap pemilik barang dan jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur tikus dan modus jaring terputus.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |