Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 155,78 Juta

1 hour ago 17

Barang hasil penindakan dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan nilai Rp 155,78 juta di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (27/8/2026).

Foto: Bea Cukai

Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah memberikan perlindungan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 155,78 juta. Pemusnahan dilakukan di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (27/8/2026).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan hingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan.

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat,’’ katanya dalam keterangan Jumat (28/8/2026).

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai perolehannya mencapai Rp 155,78 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp 125 juta. Pemusnahan dibantu pihak ketiga dan disaksikan sejumlah instansi terkait.

Hadir dalam pemusnahan, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Horas Mardapot Baja Sinaga. Sejumlah pihak menyaksikan, di antaranya Camat Moro, Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Polsek Moro, Koramil Moro, TNI AL Moro, Karantina Ikan Moro, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Tri menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector. Barang hasil penindakan yang tidak boleh beredar harus dipastikan tidak kembali ke masyarakat. ‘’Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian dalam penegakan hukum,” katanya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |