Hari Keselamatan Pasien Sedunia: IPMG Ingatkan Pentingnya Farmakovigilans bagi Pasien PTM

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasien dengan Penyakit Tidak Menular (PTM) sering kali harus menjalani pengobatan jangka panjang dan perawatan yang intensif. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PTM seperti penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, dan gangguan pernapasan kronis menyumbang sekitar 74% dari seluruh kematian global. Sebagian besar pasien PTM juga memerlukan pengobatan dan perawatan jangka panjang yang berkelanjutan. WHO memperkirakan bahwa secara global, 1 dari 10 pasien mengalami cedera selama menjalani perawatan, dengan sekitar separuh dari cedera tersebut dianggap dapat dicegah.

Bertepatan dengan Hari Keselamatan Pasien Sedunia, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem farmakovigilans guna melindungi pasien PTM. Mengusung tema global WHO “Safe care for Noncommunicable Diseases” dengan slogan “Safe care for life!”, IPMG mengangkat pesan “Cegah Penyakit Tidak Menular (PTM), Lindungi Nyawa”, yang menyerukan agar keselamatan diterapkan di sepanjang perjalanan perawatan PTM, mulai dari pencegahan dan diagnosis hingga pengobatan, rehabilitasi, dan penanganan jangka panjang.

Ketua IPMG, Evie Yulin mengatakan bahwa keselamatan pasien bukanlah sekadar jargon, melainkan fondasi operasional yang dijalankan secara konsisten melalui Kelompok Kerja Etika, Medis, dan Farmakovigilans (PV).

“Pasien dengan penyakit tidak menular sering kali menjalani terapi dalam jangka panjang. Karena itu, pengawasan keamanan obat tidak berhenti ketika produk memperoleh izin edar, tetapi harus terus dilakukan selama obat digunakan oleh pasien. Melalui sistem farmakovigilans, perusahaan anggota IPMG berupaya memastikan setiap informasi terkait keamanan obat dapat terdeteksi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti secara cepat demi keselamatan pasien,” tutur Evie.

Direktur Eksekutif IPMG, Ani Rahardjo, juga menyampaikan dari segi aspek partisipasi tenaga kesehatan yang juga memliki peranan penting.

“Keselamatan pasien merupakan tanggung jawab bersama. Selain industri dan regulator, partisipasi tenaga kesehatan maupun pasien dalam melaporkan dugaan efek samping obat memiliki peran penting untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan obat di Indonesia. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula langkah evaluasi dan mitigasi dapat dilakukan,” tambah Ani.

Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seluruh perusahaan anggota IPMG mengoperasikan sistem farmakovigilans secara mandiri. Sistem ini berfungsi untuk memantau, mendeteksi, mengevaluasi, dan melaporkan reaksi obat yang tidak diinginkan secara berkesinambungan setelah produk sampai ke tangan pasien. Seluruh informasi tersebut diintegrasikan ke dalam ekosistem pengawasan keamanan obat nasional.

Dalam konteks perawatan PTM, pengawasan keamanan yang ketat menjadi instrumen vital untuk menekan risiko cedera pengobatan yang dapat dihindari. Praktik ini diwujudkan melalui tiga pilar utama:

• Pengembangan Sistem Prosedur Internal: Membangun kepatuhan internal yang melibatkan sosialisasi dan pelatihan intensif bagi karyawan, kontraktor, serta mitra bisnis mengenai pentingnya standar farmakovigilans.

• Mitigasi Risiko dan Komunikasi Aktif: Mengevaluasi laporan efek samping secara berkala, menangkap sinyal klinis dari uji klinik, dan mengambil langkah mitigasi serta komunikasi risiko agar informasi keamanan produk selalu mutakhir.

• Edukasi Berkelanjutan: Mengintegrasikan program edukasi bagi tenaga kesehatan dan pasien, serta memfasilitasi pelaporan efek samping lokal secara transparan dan komprehensif.

Sinergi nyata antara industri dan regulator juga tercermin dari pelibatan sejumlah anggota IPMG oleh BPOM, mulai dari program pelatihan dan pengampuan staf hingga partisipasi aktif dalam forum-forum edukasi publik.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan pasien dan transparansi, IPMG mengimbau pasien serta tenaga kesehatan untuk aktif melaporkan setiap dugaan efek samping atau reaksi obat yang tidak diinginkan. Laporan dapat disampaikan melalui saluran BPOM yang relevan atau kepada kontak Farmakovigilans/Keamanan Obat dari Pemegang Izin Edar masing-masing, sebagaimana tertera pada brosur produk, kemasan, atau situs web perusahaan.

Saat ini, IPMG menaungi 24 perusahaan farmasi inovatif berbasis riset dan pengembangan di Indonesia dengan lebih dari 10.800 tenaga kerja. Mengandalkan portofolio lebih dari 800 merek, termasuk 223 merek yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), IPMG melalui enam kelompok kerjanya (termasuk Kelompok Kerja Etika, Medis, dan PV yang disupervisi oleh Libby Hsu) terus berkolaborasi erat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan kesehatan untuk mendorong pendekatan berbasis bukti yang bertanggung jawab demi keselamatan pasien di Indonesia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |