JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Saat perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pakar telematika Roy Suryo mulai disidangkan, tensi polemik itu ikut terbawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Suasana persidangan bahkan memperlihatkan dukungan dari dua kelompok yang berseberangan. Sejumlah pengunjung yang berada di ruang sidang terlihat membawa banner bertuliskan “Adili Jokowi”, yang dibawa oleh simpatisan Roy Suryo.
Di sisi lain, terdapat pula pengunjung yang menunjukkan dukungan terhadap Jokowi maupun Gibran Rakabuming Raka. Mereka antara lain mengenakan jaket bergaya varsity berwarna cokelat muda dengan tulisan “Militan Gibran Nusantara”.
Ruang sidang utama PN Jakarta Timur pun dipadati pengunjung. Sekitar 20 bangku panjang yang disediakan pengadilan terisi oleh mereka yang mengikuti jalannya persidangan.
Di tengah situasi tersebut, Roy Suryo hadir sebagai terdakwa untuk mengikuti sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Roy datang mengenakan jas hitam dan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim. Ia didampingi sejumlah penasihat hukum, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Perkara itu kini memasuki jalur hukum setelah polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya menjadi perdebatan panjang di ruang publik.
Namun, kubu Roy Suryo tidak datang ke persidangan tanpa persiapan. Tim penasihat hukum mengaku telah menyiapkan belasan poin keberatan terhadap dakwaan jaksa yang nantinya akan dituangkan dalam eksepsi.
Refly Harun sebelumnya mengungkapkan persiapan tersebut melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (16/9/2026), menjelang sidang perdana.
Ia mengatakan tim hukum telah menyusun sekitar 14 hingga 15 poin yang akan digunakan untuk menguji dakwaan jaksa.
“Kami telah menyiapkan Nota Perlawanan (eksepsi) sekitar 14 hingga 15 poin item perlawanan,” kata Refly dalam pernyataannya.
Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan pencantuman Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP dalam dakwaan. Tim hukum mempertanyakan penggunaan kedua ketentuan tersebut secara bersamaan.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persoalan tersebut berkaitan dengan karakter dokumen yang menjadi bagian dari perkara. Menurut Refly, dokumen yang dianggap asli dalam perkara tersebut merupakan dokumen fisik.
“Penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, padahal dokumen yang dianggap asli adalah dokumen fisik (tidak ada dokumen elektroniknya).”
Argumentasi tersebut merupakan posisi hukum yang akan diajukan pihak Roy Suryo dalam eksepsi. Apakah keberatan tersebut beralasan atau tidak akan ditentukan berdasarkan surat dakwaan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diuji dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyatakan menemukan sejumlah persoalan dalam konstruksi dakwaan jaksa. Salah satu yang disebut adalah kemungkinan adanya persoalan error in persona atau error in subject.
Eksepsi tersebut nantinya diarahkan untuk menguji apakah terdapat cacat dalam dakwaan yang secara hukum dapat berimplikasi terhadap keberlakuannya.
Jika majelis hakim menerima keberatan yang diajukan, keputusan tersebut dapat membawa konsekuensi terhadap kelanjutan perkara. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut sesuai tahapan persidangan.
Dengan demikian, belasan poin yang disiapkan tim hukum Roy Suryo belum menjadi penentu akhir perkara. Seluruh argumentasi tersebut masih harus berhadapan dengan tanggapan jaksa dan penilaian majelis hakim.
Sementara itu, di luar aspek hukum, kehadiran dua kelompok pendukung di ruang sidang memperlihatkan bahwa perkara Roy Suryo tidak semata-mata berlangsung sebagai proses hukum biasa. Polemik ijazah Jokowi yang menjadi latar belakang perkara masih membawa resonansi politik dan dukungan massa ketika kasus tersebut memasuki ruang pengadilan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































