Bea Cukai-TNI Tindak 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 17,5 Miliar di Lampung Selatan

2 hours ago 10

Potensi kerugian negara sekitar Rp 11,4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten melakukan dua kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025.

Dari keduanya, total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 11,7 juta batang, dengan nilai barang mencapai Rp 17,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,4 miliar. Penindakan pertama dilakukan Selasa, 4 November 2025 di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh terkait pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa tujuan Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten segera melakukan pengawasan dan akhirnya menemukan sarana pengangkut yang dicurigai di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, kami menemukan 6,5 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) yang dikemas dalam 415 koli. Estimasi nilai barangnya mencapai Rp 9,7 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif dalam keterangan Selasa (9/12/2025).

Tak berhenti di situ, berdasarkan hasil penanganan perkara dan pengembangan informasi penindakan pertama, tim gabungan kembali melakukan penindakan terhadap upaya pengiriman rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat, 28 November 2025.

Dalam penindakan ini, tim gabungan menindak 5,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikemas dalam 335 koli dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 7,8 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.

“Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut. Selain itu, kami juga telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka,” tegas Arif.

Dalam penindakan ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi ekosistem industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merampas hak masyarakat atas penerimaan negara yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Arif pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat baik Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, jajaran Bea Cukai, maupun masyarakat, atas kontribusi dan sinergi yang luar biasa dalam penanganan perkara rokok ilegal ini.

“Sejalan dengan Asta Cita ke-7, kami berharap sinergi dan kerja sama yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |