Benarkah Sri Mulyani Pelopor Kebijakan Work From Anywhere?

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama libur Lebaran 2025 sebagai langkah mengurangi kepadatan arus mudik. Kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan direncanakan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025, bertepatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

"Adanya momen dua hari raya besar keagamaan yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat saat mudik yang cukup tinggi, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret," ujar Dudy, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 23 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik, terutama di titik-titik kritis seperti penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Bandara Ngurah Rai, yang rencananya akan ditutup sementara selama Hari Raya Nyepi.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk menyelesaikan tugas mereka dari rumah atau lokasi lain tanpa harus hadir di kantor, yang sejalan dengan tren global dalam pengaturan kerja fleksibel.

Menko PMK Pratikno turut mempertimbangkan kebijakan WFA sebagai solusi efektif dalam mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik. Ia menekankan bahwa WFA dapat menjadi pendekatan yang lebih adaptif dalam pengelolaan perjalanan selama musim liburan panjang.

Pratikno juga mengimbau agar penyelesaian infrastruktur dipercepat menjelang masa libur Lebaran 2025, yang diperkirakan akan berlangsung pada akhir Maret hingga awal April 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi hambatan di perjalanan.

Selain aspek lalu lintas, penerapan WFA juga dipandang dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja, memungkinkan pekerja lebih produktif tanpa harus mengalami stres akibat kemacetan atau perjalanan panjang menuju kantor.

Siapa Pencetus Work From Anywhere di Indonesia?

Wacana Work From Anywhere di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkenalkan kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) di lingkungan Kementerian Keuangan setelah pandemi Covid-19. Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari mana pun, termasuk rumah dan coworking space.

Menurut Sri Mulyani, sistem ini merupakan adaptasi dari perubahan cara kerja pasca-pandemi. "Perubahan ini mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan FWA sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," ujar Sri Mulyani pada 15 Mei 2020.

Meski FWA di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki kemiripan dengan WFA, ada perbedaan mendasar dalam penerapannya. FWA bersifat internal dan hanya berlaku bagi pegawai Kementerian Keuangan dengan kriteria tertentu, sementara WFA dalam konteks mudik Lebaran 2025 merupakan kebijakan nasional yang dapat diterapkan di berbagai sektor.

Pegawai yang memenuhi syarat untuk FWA harus memiliki prestasi kerja minimal bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta mampu bekerja secara mandiri dan responsif. Selain itu, mereka perlu mengajukan usulan tertulis dan mendapatkan persetujuan dari atasan sebelum bisa bekerja dari lokasi fleksibel.

Intan Wahyuningtyas dan Fransisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pemerintah Pertimbangkan Aturan WFA Saat Libur Lebaran 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |