Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun, Punya 45 Aset Properti dan 23 Kendaraan

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad resmi melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah harta kekayaannya dipublikasikan di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam dokumen pada portal e-LHKPN KPK, Raffi Ahmad menyampaikan total hartanya pada Jumat, 27 Desember 2024, yaitu sebesar Rp1.033.996.390.568 atau Rp1 triliun lebih. Apa saja rinciannya? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dipantau dari LHKPN, harta Raffi Ahmad didominasi oleh 45 bidang tanah dan/atau bangunan dengan total harga mencapai Rp737 miliar. Kemudian, suami dari Nagita Slavina tersebut juga mengoleksi 23 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dengan total nilai sebesar Rp55 miliar. 

Dalam laporannya, Raffi Ahmad juga mengaku mempunyai surat berharga senilai Rp307 miliar. Dia pun menanggung utang dengan nominal fantastis hingga Rp136 miliar. Adapun rincian harta kekayaan Raffi Ahmad per 27 Desember 2024 sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan: Rp737.156.974.400.
  • Alat transportasi dan mesin: Rp55.144.500.000.
  • Harta bergerak lainnya: Rp46.757.711.000.
  • Surat berharga: Rp307.933.603.344.
  • Kas dan setara kas: Rp17.757.005.113.
  • Harta lainnya: Rp5.301.909.385.
  • Utang: Rp136.055.312.674. 

Tanah dan bangunan milik Raffi Ahmad tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta Selatan, Bandung Barat, Tangerang, Depok, Tabanan, hingga Makassar. Luas tanah dan bangunan yang diklaim dari hasil sendiri tersebut bervariasi, mulai dari yang paling sempit sebesar 210 meter persegi, hingga yang paling luas 15.550 meter persegi.  Sementara itu, deretan koleksi alat transportasi milik Raffi Ahmad yang diklaim dari hasil sendiri terdiri dari:

  • Mobil Rolls Royce Phantom (2022) senilai Rp14.000.000.000.
  • Mobil Toyota Alphard (2019) senilai Rp1.350.000.000.
  • Mobil Morgan Plus Six (2021) senilai Rp3.600.000.000.
  • Mobil Mini Cooper Morris (1979) senilai Rp500.000.000.
  • Mobil Ferrari F8 Spider (2022) senilai Rp14.000.000.000.
  • Mobil Lamborghini Aventlp 700 (2013) senilai Rp9.000.000.000.
  • Mobil Mini Cooper S (2022) senilai Rp875.000.000.
  • Mobil Dodge SRT Hellcat (2022) senilai Rp4.500.000.000.
  • Mobil Porsche Beetle 1303 (1973) senilai Rp2.200.000.000.
  • Mobil BMW 318i (1990) senilai Rp40.000.000.
  • Mobil Toyota Innova Zenix (2023) senilai Rp620.000.000.
  • Mobil Volkswagen 1500 (1967) senilai Rp500.000.000.
  • Motor Yamaha V 110 ZHE (2003) senilai Rp15.000.000.
  • Motor Harley Davidson FXCWC (2010) senilai Rp427.500.000.
  • Motor Piaggio GTV 250 (2009) senilai Rp171.000.000.
  • Motor Soib Naked Bike 400 (2015) senilai Rp81.000.000.
  • Motor Ducati Superbike 848 (2011) senilai Rp225.000.000.
  • Motor Ducati Diavel (2012) senilai Rp270.000.000.
  • Motor Piaggio Vespa 946 (2021) senilai Rp427.500.000.
  • Motor KTM 1290 Super Duke (2016) senilai Rp328.500.000.
  • Motor Vespa Sprint S 150 (2022) senilai Rp54.000.000.
  • Motor Triumph Bonneville T100 (2011) senilai Rp360.000.000.
  • Motor BMW M 1000 RR (2021) senilai Rp1.600.000.000. 

Sebelumnya, KPK mengingatkan Raffi Ahmad untuk segera mengisi LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. “Harus (menyerahkan LHKPN),” kata Pahala di Jakarta, Kamis, 14 November 2024, seperti dikutip dari Antara

Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Prabowo melantik Raffi bersama enam Utusan Khusus Presiden lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |