Kasus Pungli WNA Cina, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mendapatkan informasi adanya pungutan liar terhadap Warga Negara Asing (WNA) Cina yang hendak masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Saat ini kementerian itu sedang mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah dinonaktifkan sementara usai adanya peristiwa itu.  "Sudah saya tarik semua dan sedang proses pemeriksaan," kata Agus dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dari informasi yang diperoleh Tempo, salah satu pejabat yang kena mutasi itu adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan.  

Melalui surat perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya tertanggal 29 Oktober 2024, Arfa dibebastugaskan  dan kini sedang dibina di Kanwil DKI Jakarta.   

Menanggapi informasi itu, Menteri Agus membenarkan hal tersebut, "Semua sudah saya tarik dan sedang proses pemeriksaan internal," kata Agus. 

Diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika. 

Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta. 

Dalam surat yang dokumennya diperoleh Tempo, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. "Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang, " begitu bunyi surat dengan bahasa Inggris itu.  

Kendati demikian Kedubes Cina di Indonesia juga  menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa terhormat untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: 

"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok atau Cina telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta." 

Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap. Demikian poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina. 

Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta Tahun 2024-2025. Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000 

Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan. 


Ayu Cipta berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |