SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen menegaskan komitmen penguatan fungsi pengawasan internal melalui penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas. Penandatanganan dilakukan usai Rapat Evaluasi Kegiatan TA. 2025 yang digelar di Aula Lantai 4 Gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen.
Penandatanganan IAC disaksikan oleh Wakil Bupati, Suroto, Sekretaris Daerah, Hargiyanto, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kabupaten Sragen.
IAC merupakan dokumen formal yang memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab unit audit internal. Dokumen ini sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan tugas, standar etika, dan jaminan integritas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, bupati Sigit menegaskan, IAC menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi hasil.
“Pengawasan yang kuat bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan IAC ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pimpinan daerah dan Inspektorat agar pengawasan semakin efektif,” kata Sigit.
Tak hanya itu, bupati juga mengajak seluruh Kepala OPD dan Camat untuk mendukung penuh peran Inspektorat.
“Saya minta seluruh jajaran perangkat daerah dan camat dapat terbuka, kooperatif, dan responsif terhadap setiap kegiatan pengawasan. Jadikan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja, bukan sesuatu yang ditakuti,” jelasnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, menjelaskan bahwa piagam ini merupakan bentuk deklarasi dukungan kepala daerah terhadap pelaksanaan pengawasan internal.
“Melalui penandatanganan ini, Bupati memberikan penguatan terhadap fungsi pengawasan Inspektorat. Piagam ini menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen bekerja secara profesional, berintegritas, dan objektif, serta membangun sinergi dengan pengawas eksternal seperti BPK dan BPKP,” ujarnya.
Badrus menambahkan bahwa penandatanganan IAC sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun, namun seremoni formal baru digelar tahun ini.
“Deklarasi ini menjadi salah satu amanah dalam tupoksi Inspektorat yang juga dinilai oleh BPKP, BPK, dan KPK. Dengan piagam ini, publik mendapatkan jaminan bahwa pengawasan di Sragen berjalan transparan, objektif, dan mendukung tercapainya visi-misi daerah,” pungkasnya.
Melalui IAC, Pemkab Sragen berharap fungsi pengawasan internal semakin optimal, manajemen risiko semakin baik, serta tata kelola pemerintahan semakin gesit, responsif, dan kolaboratif.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.