TEMPO.CO, Jakarta - Program sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) merupakan beberapa jenjang pendidikan tinggi setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Berdasarkan Pasal 4 dalam beleid yang sama, salah satu fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lantas, berapa tahun masa studi S1, S2, dan S3?
Masa Studi Jenjang S1
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, beban belajar program S1 atau sarjana terapan/diploma empat (D4) dirancang minimal 144 satuan kredit semester (SKS) dengan masa tempuh kurikulum selama delapan semester.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf d Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa belajar program S1 atau D4 paling lama adalah tujuh tahun akademik.
Distribusi beban belajar S1 terdiri dari paling banyak 20 SKS pada semester satu dan dua, serta paling banyak 24 SKS pada semester tiga dan seterusnya. Selain itu, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara paling banyak 9 SKS.
Mahasiswa S1 dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan satu semester atau setara 20 SKS dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama.
Belajar di luar program studi juga dapat dilakukan paling lama dua semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi.
Masa Studi Jenjang S2
Iklan
Kemudian, beban belajar program S2 adalah pada rentang 54 hingga 72 SKS dengan masa tempuh tiga hingga empat semester. Mahasiswa jenjang magister diberikan kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama selama empat tahun akademik.
Namun, menurut Pasal 17 ayat (1) huruf f Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, beban belajar mahasiswa magister paling sedikit adalah 36 SKS. Dengan demikian, ketentuan beban belajar SKS program S2 bisa berbeda-beda bergantung kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Masa Studi Jenjang S3
Senada dengan program S2, terdapat perbedaan beban belajar S3 yang diatur dalam dua peraturan tersebut. Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf f Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, beban belajar mahasiswa doktor paling sedikit adalah 42 SKS dengan masa studi paling lama tujuh tahun akademik.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, masa tempuh program S3 dirancang sepanjang enam semester. Masa tempuh tersebut terdiri atas dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan empat semester penelitian.
“Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian,” tulis Pasal 20 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Pilihan Editor: Mengetahui Jurusan dan Beasiswa S2 Erina Gudono di University of Pennsylvania