Berkaca dari Kasus Tasya Farasya, Yuk Bahas Soal Nafkah dalam Islam

6 hours ago 7

Influencer Tasya Farasya. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beauty influencer Tasya Farasya menjalani sidang perceraian perdana dengan mantan suaminya, Ahmad Assegaf, pada Rabu (24/9/2025). Dalam sidang ini terungkap bahwa selama tujuh tahun pernikahan, Ahmad tidak memberikan nafkah yang layak kepada Tasya.

Menanggapi hal ini, ahli fikih sekaligus Founder Rumah Fikih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, mengatakan seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Namun menurutnya, kewajiban ini juga bisa didasarkan pada kesepakatan antara suami dan istri yang umumnya dibicarakan sebelum akad nikah.

"Nafkah suami kepada istri didasarkan kepada kesepakatan antara mereka berdua. Biasanya disepakatinya sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika istri tidak menuntut, maka suami memang terbebas dari kewajiban memberi nafkah," kata Ahmad Sarwat saat dihubungi Republika.co.id Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, jika seorang istri merasa suaminya tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah, maka istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini bisa berupa permintaan cerai atau tuntutan nafkah yang belum diberikan.

"Jika istri merasa suami belum memenuhi kewajiban pemberian nafkah, maka istri boleh mengajukan keberatan. Istri punya hak untuk menggugat ke Pengadilan Agama. Tapi apakah dikabulkan atau tidak, nanti dilihat dari segala sisi," kata Ustadz Ahmad.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tasya hanya menuntut nafkah anak sebesar Rp100 per bulan. Angka ini dipilih secara simbolis karena menurut kuasa hukumnya, Tasya merasa tidak pernah menerima nafkah lahir dan batin yang layak selama tujuh tahun pernikahan mereka.

Menurut kuasa hukum, Ahmad juga dikabarkan telah menjatuhkan talak kepada Tasya sejak 10 September 2025. Mereka juga telah tinggal terpisah jauh sebelum sidang cerai tersebut. Penyebab perceraian ini selain persoalan nafkah adalah hilangnya kepercayaan, terutama disebabkan dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Assegaf.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |