Besar Gaji Penasihat Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo

3 weeks ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang tokoh yang ditunjuknya sebagai Penasihat Khusus Presiden, untuk membantu pekerjaannya sebagai kepala negara. Ketujuh tokoh tersebut dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI.

Adapun tokoh yang dipercaya Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden itu adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan serta Luhut Binsar Pandjaitan yang berfokus di bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Ada juga Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan; Bambang Permadi Soemantri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional; Purnomo Yusgiantoro di Bidang Urusan Energi, Muhadjir Effendy Bidang Khusus Haji; dan Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.

Membawahi berbagai bidang yang berbeda, lantas apa sebenarnya tugas penasihat khusus presiden yang baru dilantik oleh Prabowo? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Tugas Penasihat Khusus Presiden

Tugas Penasihat Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini diteken oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya.

Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Meski  begitu, aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Penasihat khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, penasihat khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti penasihat khusus presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.

Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Iklan

Selanjutnya: Gaji penasihat khusus...

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |