Besok Diperiksa Sebagai Tersangka, Rismon Siap Bawa Bukti Asli Soal Ijazah Jokowi

2 weeks ago 26
Rismon Sianipar saat akan berkunjung ke Wonosegoro, Boyolali usai menghadiri sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (12/06/2025) siang. Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memastikan dirinya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, bersama Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dirinya tidak pernah melakukan manipulasi atau rekayasa terhadap dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rismon mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang menunjukkan bahwa kelompoknya — yang disebut sebagai RRT (Roy Suryo, Rismon, dan Tifa) — tidak terlibat dalam pengeditan berkas ijazah yang kini menjadi objek perkara.

“Kami akan datang besok pagi sekitar pukul 09.00 ke Polda Metro. Semua bukti sudah kami siapkan untuk menunjukkan bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa apa pun terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Pemeriksaan terhadap tiga tokoh publik tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yang sempat ramai di media sosial dan forum publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Untuk Kamis ini dijadwalkan tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka,” ujarnya.

Sementara itu, lima tersangka lain dalam perkara yang sama masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya.

Kasus ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya terbagi menjadi dua objek perkara. Pertama, laporan pencemaran nama baik yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Kedua, laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang disampaikan ke sejumlah Polres oleh pihak lain.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

“Terkait kemungkinan penahanan, penyidik akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Bukti Ijazah Sudah di Tangan Penyidik

Berkas dokumen ijazah Presiden Jokowi, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, saat ini telah berada di tangan penyidik. Dokumen tersebut sebelumnya diserahkan setelah Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, 23 Juli 2025.

Langkah itu  menjadi bagian penting dari proses pembuktian, yang diharapkan dapat menjernihkan polemik panjang terkait keaslian ijazah Jokowi yang sempat memicu perdebatan luas di publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |