WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Balik nama sertifikat tanah adalah proses penting yang wajib dilakukan setiap kali terjadi transaksi jual beli, hibah, maupun pewarisan. Proses ini tidak hanya memerlukan dokumen lengkap, tetapi juga biaya resmi yang harus dibayarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Banyak masyarakat bertanya, berapa biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2025 dan apa saja prosedurnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?
Mengutip laman resmi Pegadaian (Selasa, 2/9/2025), biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk memproses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Balik nama biasanya dilakukan karena:
✓ Transaksi jual beli tanah
✓ Pewarisan dari orang tua ke anak
✓ Hibah atau pemberian tanah
Dengan melunasi biaya dan melengkapi prosedur balik nama sertifikat tanah, pemilik baru akan mendapatkan hak penuh atas properti serta lebih mudah mengurus dokumen legal lain seperti IMB, PBB, hingga pengajuan pinjaman.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Untuk mengajukan balik nama, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:
✓ Formulir permohonan balik nama
✓ Surat kuasa (jika dikuasakan)
✓ Fotokopi KTP & KK penjual dan pembeli
✓ Sertifikat tanah asli
✓ Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
✓ Bukti pelunasan BPHTB
✓ SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
✓ Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
✓ Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
✓ SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut daftar biaya yang biasanya muncul:
✓Biaya Akta Jual Beli (AJB)
• Kisaran: 0,5%–1% dari nilai transaksi
• Dibayar ke PPAT
• Bisa dinegosiasikan
✓ Biaya Cek Sertifikat Tanah di BPN
• Rp50.000
• Untuk memastikan keaslian sertifikat
✓ Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Rumus: 5% × (NPOP – NPOPTKP)
• NPOP = harga transaksi tanah
• NPOPTKP = batas nilai bebas pajak (berbeda tiap daerah)
✓ Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN
• Rumus: (Nilai jual tanah + bangunan) ÷ 1.000
• Umumnya ratusan ribu hingga jutaan rupiah
Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
✓ Siapkan semua dokumen persyaratan.
✓ Urus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT.
✓ Bayar BPHTB sesuai perhitungan.
✓ Lakukan pengecekan sertifikat di BPN.
✓ Ajukan permohonan balik nama di kantor BPN.
✓ Tunggu proses 2–4 minggu hingga sertifikat atas nama baru terbit.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Contoh kasus: Pak Aris membeli tanah 500 m² dengan harga Rp1,2 miliar.
• AJB (1%): Rp12 juta
• BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta
• Cek sertifikat: Rp50.000
Biaya balik nama di BPN: Rp1,2 juta
➡️ Total: ± Rp37,2 juta
Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Melakukan balik nama bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan hukum jangka panjang. Sertifikat atas nama sendiri memudahkan:
✓ Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat
✓ Proses warisan ke ahli waris yang sah
✓ Penjualan kembali tanah secara aman dan legal
Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.