BKPM Longgarkan Aturan Investasi SPKLU Demi Kejar Pertumbuhan EV

1 hour ago 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melonggarkan kebijakan investasi SPKLU untuk mengejar pertumbuhan kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Pelonggaran ini dilakukan karena jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini dinilai belum mampu mengimbangi lonjakan permintaan EV.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menyatakan bahwa minat terhadap kendaraan listrik sebenarnya tinggi. Namun, ketersediaan infrastruktur pengisian daya masih menjadi kendala utama.

"Jadi istilahnya tidak ada kurang minat (EV), tapi memang jumlahnya yang belum seimbang antara demand penggunaan EV dengan charging station," kata Dendy dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9).

Kendala Investasi Sebelumnya

Menurut Dendy, salah satu hambatan yang sebelumnya dihadapi investor adalah ketentuan investasi minimal Rp10 miliar untuk satu titik proyek SPKLU. Padahal, modal riil yang dibutuhkan untuk satu unit mesin SPKLU hanya berkisar Rp200-300 juta.

"Kalau kita bicara dispenser (unit mesin) dari SPKLU, itu modalnya cuma Rp200-300 juta, satu titik. Kalau harus satu titik yang Rp200-300 juta, dia (investor) harus menanam investasi Rp10 miliar. Kan tidak efisien," ujarnya.

Pendekatan Baru Investasi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengubah pendekatan investasi. Kini, investasi minimal Rp10 miliar tak lagi harus ditempatkan pada satu titik lokasi. Dana tersebut bisa digunakan untuk membangun sejumlah titik SPKLU dalam cakupan satu provinsi atau kabupaten.

"Oleh karena itu, kita buka kebijakannya. Oke untuk SPKLU, kita bicara bukan satu titik lokasi proyeknya, tapi satu provinsi, satu kabupaten. Jadi boleh berapa titik dengan investasi Rp10 miliar itu," jelas Dendy.

Kebijakan ini dinilai dapat mendorong peningkatan jumlah SPKLU di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga rest area. Strategi ini sekaligus diharapkan bisa mendongkrak permintaan EV yang secara ekonomi masih menarik bagi masyarakat, terutama sejak adanya insentif pemerintah.

"Demand-nya meningkat terus, SPKLU terus bertambah, tapi belum seimbang sampai saat ini," katanya.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemerintah juga mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara guna membuka kesempatan investasi seluas-luasnya bagi pihak swasta. Selain itu, Dendy memandang perlunya penyederhanaan teknologi SPKLU agar satu perangkat bisa mengisi daya untuk berbagai merek kendaraan.

"Terlalu banyak diversifikasi model. Nah, di sinilah teknologi itu pun berperan. Bagaimana ketika satu charging station itu bisa dipakai untuk lintas merek dan sebagainya," ujar Dendy menambahkan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |