KontraS Bongkar Benang Merah Kasus Munir dan Andrie Yunus: Kritik Dibalas Kekerasan

3 hours ago 15
Andrie Yunus | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua dekade lebih berlalu sejak aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh, tetapi pertanyaan tentang siapa aktor intelektual di balik kematiannya masih belum menemukan jawaban tuntas. Kini, ketika kasus kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi, KontraS melihat pola lama seperti berulang.

Kali ini, sasarannya adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menyebut mandeknya pengungkapan kasus Munir selama 22 tahun sebagai gambaran serius tentang persoalan impunitas. Ia menilai situasi tersebut semakin mengkhawatirkan karena kekerasan kembali dialami aktivis yang vokal mengkritik institusi militer dan menyuarakan supremasi sipil.

Hal itu disampaikan Jane dalam mimbar bebas di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), tepat 22 tahun setelah Munir meninggal dunia.

“Kami melihat, 22 tahun kasus Munir Said Thalib mandek. Aktor intelektual maupun aktor yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir tidak diungkap, ternyata hari ini masih terjadi lagi menyasar Andrie Yunus,” ujarnya.

Munir tewas setelah diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004. Kasus tersebut memang telah menyeret sejumlah orang ke meja hukum, tetapi siapa aktor utama di balik pembunuhan itu hingga kini belum berhasil diungkap secara tuntas.

Menurut Jane, kematian Munir tidak bisa dipandang sekadar sebagai kasus pembunuhan terhadap seorang individu. Ia menilai Munir menjadi sasaran karena aktivitasnya dalam memperjuangkan HAM dan mengkritik kekuasaan.

Kini, menurut dia, pola kekerasan tersebut kembali terlihat dalam kasus Andrie Yunus.

“Kami melihat, 22 tahun kasus Munir Said Thalib mandek. Aktor intelektual maupun aktor yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir tidak diungkap, ternyata hari ini masih terjadi lagi menyasar Andrie Yunus,” ujarnya.

Jane menilai kondisi itu menciptakan situasi yang berbahaya bagi masyarakat sipil. Apalagi, menurut dia, mereka yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masih belum seluruhnya mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Ini ironis,” ujarnya. “Kita harus merasa takut karena semua penjahat HAM masih melenggang bebas dan para pelaku tidak pernah dihukum secara tuntas.”

Sorotan KontraS semakin mengarah pada proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dinilai menimbulkan kekhawatiran baru.

“Terdakwa I dan II tidak jadi dipecat itu menjadi alarm berbahaya untuk kita semua. Kenapa? Karena bisa jadi, ketika kita mengkritik insitusi militer atau pemerintahan hari ini, tentu kita akan mendapat nasib yang sama,” tuturnya.

Bagi KontraS, persoalannya bukan hanya soal berat-ringannya hukuman. Putusan tersebut dikhawatirkan menimbulkan pesan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terutama mereka yang kritis terhadap kekuasaan, tidak mendapatkan respons hukum yang memberikan efek jera.

Jane mengatakan masyarakat sipil pada dasarnya tidak mempunyai senjata untuk menghadapi kekuasaan. Yang mereka miliki hanyalah suara, kritik, serta solidaritas.

“Kawan-kawan KontraS setiap tahunnya tentu memiliki ancaman, dari kasus Munir Said Thalib hingga Andrie Yunus. Dari kasus arsenik maupun air keras, kami terus mendapatkan kekerasan,” kata Jane.

“Padahal berulang kali kami sampaikan bahwa kami sudah lelah dengan kekerasan, tapi kekerasan tersebut terus menyasar warga sipil yang tidak punya senjata.”

Dalam orasinya, Jane juga mengingat kembali pernyataan Munir mengenai kekuasaan dan kekerasan.

“mereka menenteng senjata, mereka menembak rakyat, dan kemudian bersembunyi di balik ketiak kekuasaan”.

Jane kemudian mengaitkannya dengan serangan terhadap Andrie Yunus.

“Hari ini, mereka menyiram air keras, mereka menyerang wajah dan tubuh kawan kami, mereka menimbulkan teror bagi rakyat, dan bersembunyi di balik ketiak kekuasaan, benar atau tidak kawan-kawan?” seru Jane dalam orasinya.

Kasus Andrie Yunus

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar serius yang mencapai sekitar 24 persen berdasarkan pemeriksaan medis.

Kasus tersebut sempat ditangani kepolisian. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara tersebut diusut sampai tuntas.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengungkap pelaku.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Penanganan perkara akhirnya dialihkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Empat anggota Bais TNI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun sejak awal proses hukum, muncul perdebatan mengenai forum peradilan yang semestinya menangani perkara tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus berpendapat perkara tersebut seharusnya diperiksa di peradilan umum. Sementara Puspom TNI dan oditur militer berpandangan perkara tetap menjadi kewenangan peradilan militer karena para terdakwa berstatus prajurit TNI.

Vonis pada tingkat pertama juga menuai kritik. Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan. Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim advokasi kemudian melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Persoalan kembali mencuat setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutus perkara pada tingkat banding. Hukuman terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi disunat dengan menghapus hukuman tambahan berupa pemecatan.

22 Tahun Kasus Munir

Di sisi lain, persoalan penuntasan kasus Munir juga masih menyisakan tanda tanya besar.

Munir meninggal dunia dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Ia diracun menggunakan arsenik ketika berada di dalam pesawat.

Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, telah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Namun, aktor intelektual yang disebut berada di balik pembunuhan Munir belum juga terungkap hingga sekarang.

Upaya membuka kembali penyelidikan kasus Munir dilakukan pada 2023. Namun perkembangan pengusutannya masih menjadi tanda tanya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bahkan memilih tidak menjelaskan perkembangan penyelidikan tersebut ketika ditemui di kompleks DPR, Jakarta, pada 2 Februari 2026.

“Kalau itu no comment dulu ya, yang lain boleh,” kata Anis ketika itu.

Ketika ditanya mengenai hambatan penyelidikan kasus Munir, Anis juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Sebelumnya, Anis pernah menyatakan kesediaannya mengundurkan diri jika Komnas HAM gagal memenuhi tenggat penuntasan kasus Munir yang didesakkan massa Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Desakan tersebut muncul dalam aksi pada 8 September 2025. Massa meminta Komnas HAM menuntaskan penyelidikan paling lambat 8 Desember 2025, yang bertepatan dengan hari ulang tahun Munir.

Massa juga meminta kasus Munir ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat serta meminta seluruh komisioner Komnas HAM mundur apabila target tersebut tidak tercapai.

Saat menemui massa, Anis menjadi satu-satunya dari tiga pimpinan Komnas HAM yang menyatakan kesediaan untuk mundur jika tenggat tersebut gagal dipenuhi.

“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur. Kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata dia.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan tim ad hoc telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Di antaranya mengumpulkan dokumen dari berbagai lembaga, memeriksa saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait, menelaah BAP saksi, hingga menyusun laporan perkembangan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, setidaknya 18 saksi telah diperiksa.

Namun, proses penyelidikan belum sepenuhnya rampung. Salah satu kendala yang pernah disampaikan Anis adalah adanya pihak-pihak yang telah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kesulitan kami saat ini adalah adanya beberapa orang yang kami panggil tapi tidak pernah mau datang,” ucap dia.

Dua puluh dua tahun setelah Munir tewas dan enam bulan setelah Andrie Yunus diserang, pertanyaan yang disuarakan KontraS kini kembali pada persoalan yang sama: sejauh mana negara mampu memastikan keselamatan warga sipil yang bersuara kritis dan memastikan pelaku kekerasan benar-benar dihukum secara tuntas. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |