TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan agar pemerintah membantu penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau industri tekstil yang belakangan ambruk. Menurut dia, industri tekstil atau sandang ini menjadi sektor strategis yang perlu mendapat perhatian negara.
Zainul mengatakan pemerintah bisa hadir membantu industri tekstil dengan skema menyuntik dana melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). "Apakah mau investor swasta atau mau BUMN, apakah pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang," kata Zainul saat beraudiensi dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Zainul juga meminta pemerintah agar menyelesaikan hak pekerja Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Caranya, kata dia, dengan membuat posko perselisihan hak pekerja yang berisi Kementerian Ketenagakerjaan, Kurator, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait.
Langkah ini, menurut dia penting karena para eks pekerja Sritex ini akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. “Itu kita buat limitasi waktunya. Misalnya harus selesai minggu sekian seluruh. Jadi itu posko yang memang khusus kita bentuk untuk memantau penyelesaian dari hak-hak pekerja," kata dia.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah memang pernah berdiskusi untul melibatkan entitas BUMN. Meski demikian, Faisol menyebut skema penyelamatan masih terbuka. “Opsi-opsi yang lain masih sangat terbuka,” kata dia.
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pun sepakat untuk memanggil Kemententerian Ketenagakerjaan, kurator, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan hak para eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) seperti pesangon, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan kalau hak pegawai ini hanya mengandalkan kurator tidak akan berjalan karena berbagai alasan, termasuk proses lelang aset Sritex. “Kalau hanya mengandalkan kurator tidak yakin diberikan. Tidak boleh ada hak pekerja yang diabaikan,” kata dia.
Irma mengatakan hak para eks pegawai Sritex ini penting karena pemutusan hubungan kerja dan tutupnya perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Saya bersama seluruh Komisi IX, meminta pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, agar memberikan diskresi untuk bisa memberikan THR,” kata dia.
Serikat Pekerja Sritex Group menduga pemutusan hubungan kerja oleh kurator terhadap puluhan ribu di perusahaan tekstil ini untuk menghindari tanggung jawab pembayaran Tunjangan Hari Raya. Karena itu, Serikat Pekerja Sritex Group pun menyambangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk membantu agar eks hak pekerja Sritex dibayarkan.
“Kami bertanya ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Nah ini kami laporkan kepada bapak-ibu di komisi IX,” kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Slamet mengatakan kabar PHK dari kurator ini disampaikan mendadak. Ia mengatakan kurator menyampaikan PHK pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex tutup total pada 1 Maret 2025. Selama dua hari ini, kata dia, para pekerja diberikan kesempatan untuk mengemas barang pribadi.
Karena itu, ia menyebut saat ini para pekerja sedang fokus mengadvokasi hak pegawai yang terdampak PHK. Dia menyebut kunjungannya ke Komisi IX DPR ini juga bagian dari upaya advokasi itu. “Kami mohon untuk dibantu komisi IX, back up ini ke kurator ya. Karena yang melakukan PHK kurator, tapi tidak mau keluarkan uang," kata dia.