REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Harda Kiswaya merespons adanya wacana pemerintah yang akan mengkaji soal kenaikan gaji kepala daerah. Seperti yang ramai dibahas, hal ini bermula karena selama lebih dari dua dekade, gaji kepala daerah belum mengalami penyesuaian. Aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang salah satunya mengatur besaran gaji pun belum direvisi sejak tahun 2000.
Di sisi lain, para kepala daerah menilai regulasi tersebut tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban kerja, kompleksitas persoalan daerah, serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.
Terkait wacana ini, Harda mengaku tidak pernah menjadikan besaran gaji sebagai pertimbangan utama saat memutuskan maju sebagai kepala daerah. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman itu mengatakan telah memahami besaran pendapatan seorang bupati sejak awal.
Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan ladang amal atau jariyah untuk memberikan manfaat melalui pembangunan wilayah.
"Saya ndak pernah mikir e (soal kenaikan gaji -Red). Karena sejak awal tahu, saya eks ASN Sleman, terakhir Sekda (Sekretaris Daerah), tahu gaji bupati itu berapa. Saya ke sini aku pengin golek (mencari) jariyah untuk membangun Sleman," ujar Harda, Senin (3/8/2026).
Harda menegaskan, orientasi kepemimpinannya bukan untuk mencari kekayaan pribadi. Jika pemerintah pusat nantinya memutuskan menaikkan gaji kepala daerah, ia akan menerimanya sebagai bentuk nikmat yang patut disyukuri. Namun, apabila aturan tersebut tidak mengalami perubahan, hal itu tidak akan memengaruhi kinerjanya dalam memimpin Sleman.
"Saya tidak cari yang sifatnya keduniaan. Kalau nanti gaji naik, ya Alhamdulillah saya syukuri, itu nikmat dari Allah. Kalau ndak pun, saya nggak pernah berpikir itu," katanya.
Terkait perlu atau tidaknya penyesuaian gaji kepala daerah, Harda memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan pembuat undang-undang. Ia menilai kepuasan seorang pemimpin daerah tidak hanya diukur dari besaran pendapatan, melainkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
"Kalau nanya pribadi saya, saya syukuri nikmat itu. Karena yang paling tinggi nilainya jadi pimpinan daerah itu jariyahnya untuk memberi manfaat membangun wilayah. Itu tidak ternilai dengan gaji. Gaji apa pun, sebesar apa pun, tetap tinggi itu," ucapnya.
Sebelumnya, wacana penyesuaian gaji kepala daerah mengemuka setelah besaran gaji yang diatur dalam regulasi belum mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade. Pemerintah bersama DPR RI mulai membuka pembahasan mengenai reformasi hak keuangan kepala daerah seiring meningkatnya beban kerja dan kompleksitas persoalan di daerah.
Salah satu skema yang diusulkan adalah pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran insentif tersebut diusulkan mencapai 20 persen dari kenaikan PAD.

2 days ago
25











































