Cair Lagi! Ini Jadwal Lengkap Besaran dan Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, Cek Namamu Sekarang!

2 hours ago 11
GuruIlustrasi guru. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahun 2025 membawa kabar penting bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 tetap berjalan sesuai jadwal. Program ini menjadi bentuk penghargaan terhadap para guru bersertifikat pendidik yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Hingga semester pertama 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima TPG. Dari jumlah tersebut, 1.460.952 di antaranya adalah guru ASN, terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sementara 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.

Berikut rincian lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran tunjangan, serta cara pencairannya tahun 2025 yang wajib diketahui oleh seluruh guru di Indonesia.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Penyaluran TPG 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dengan mekanisme pencairan empat kali dalam setahun (triwulanan). Jadwalnya dibedakan untuk guru ASN daerah dan non-ASN, meskipun pada triwulan terakhir pencairan dilakukan serentak.

✓ Triwulan I

• ASN Daerah: Maret 2025

• Non-ASN: April 2025

✓ Triwulan II

• ASN Daerah: Juni 2025

• Non-ASN: Juli 2025

✓ Triwulan III

• ASN Daerah: September 2025

• Non-ASN: Oktober 2025

✓ Triwulan IV

• ASN Daerah & Non-ASN: November 2025

Saat ini, pencairan TPG triwulan III untuk guru non-ASN masih berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan guru ASN daerah telah menerimanya pada September lalu. Sementara itu, penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan mulai November 2025 dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Besaran TPG 2025

Besaran Tunjangan Profesi Guru ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan hasil verifikasi data:

✓ Guru ASN daerah (PNS dan PPPK): menerima TPG setara satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan penuh.
✓ Guru non-ASN: mendapatkan Rp2 juta per bulan dikalikan 12 bulan.
✓ Guru non-ASN inpassing: menerima tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi inpassing yang disamakan dengan guru ASN daerah.

Skema ini dirancang agar kesejahteraan guru lebih merata dan sesuai dengan beban kerja serta kualifikasi profesional yang telah diakui secara resmi melalui sertifikat pendidik.

Cara dan Mekanisme Pencairan TPG

Penyaluran TPG tahun 2025 menggunakan sistem baru yang lebih efisien. Dana langsung dikirim ke rekening pribadi guru penerima, tanpa melewati rekening kas pemerintah daerah (Pemda). Cara ini terbukti mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan.

Dana disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah proses verifikasi selesai. Lembaga ini berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang memastikan alur pembayaran berjalan transparan dan akurat.

Agar pencairan berjalan lancar, guru penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif, di antaranya:
✓ Data Dapodik diperbarui dan valid.
✓ Nomor rekening bank aktif dan sesuai nama penerima.
✓ Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
✓ Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di satuan pendidikan tempatnya bertugas.

Dengan sistem baru ini, penyaluran TPG diharapkan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat profesionalitas tenaga pendidik di Indonesia. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |