TEMPO.CO, Jakarta - Cara bayar denda tilang elektronik 2025 penting diketahui, terutama bagi Anda yang menerima pemberitahuan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tertangkap melanggar aturan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan.
Surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor pelat atau nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi pelanggaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan STNK di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.
Setelah konfirmasi, pengendara perlu membayarkan uang denda tilang. Bagaimana cara bayar denda tilang elektronik 2025? Berikut rangkuman informasinya.
Hal yang Harus Diperhatiakan Sebelum Bayar Denda Tilang
Sebelum membayar denda tilang elektronik, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Setelah mendapatkan surat tilang, pelanggar lalu lintas dapat mengetahui besaran denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas hasil putusan sidang ke laman tilang.kejaksaan.go.id.
Setelah itu, penting untuk memeriksa kembali kesesuaian antara nomor register dan nama pelanggar yang tercantum. Selanjutnya, pelanggar diminta memilih metode pengambilan barang bukti, baik secara langsung maupun melalui layanan pengantaran, lalu mengetuk opsi Bayar. Kemudian, sistem akan memberikan kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) yang memiliki format 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode tersebut kemudian untuk membayar denda melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, pelanggar dapat mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan atau menggunakan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Dilansir dari laman etilang.info, berikut ini adalah cara bayar denda tilang elektronik 2025 yang dapat dilakukan melalui saluran Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun bank lainnya:
1. Lewat Teller BRI
- Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan isi formulir setoran.
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang ke kolom rekening dan isi nominal dendanya.
- Serahkan formulir setoran beserta uang tunai untuk membayar denda kepada teller.
- Teller akan melakukan verifikasi data pembayaran.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran resmi.
- Slip tersebut kemudian dapat diserahkan ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti yang disita.
2. Lewat ATM BRI
- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan ketik PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain, lanjutkan dengan memilih Pembayaran.
- Tekan Lainnya, lalu pilih opsi BRIVA.
- Pastikan informasi yang ditampilkan benar, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan pembayaran.
- Simpan struk dari mesin ATM sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan struk tersebut ke kantor Kejaksaan guna mengambil kembali barang bukti tilang.
3. Lewat Aplikasi BRImo
- Login ke akun BRImo.
- Akses menu Mobile Banking BRI.
- Pilih opsi Pembayaran, lalu klik Lainnya.
- Tekan pilihan BRIVA dan masukkan 15 digit nomor pembayaran e-tilang.
- Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
- Ketik 6 digit PIN BRImo untuk konfirmasi.
- Simpan SMS notifikasi sebagai bukti pembayaran resmi.
- Bukti tersebut dapat ditunjukkan ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang disita.
4. Lewat Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI
- Pilih menu Mini ATM pada perangkat EDC BRI.
- Tekan opsi Pembayaran, kemudian pilih BRIVA.
- Gesek kartu debit BRI pada mesin.
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang elektronik.
- Ketik PIN kartu debit BRI sebanyak 6 digit.
- Pastikan seluruh data, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda, sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Struk tersebut bisa digunakan untuk menebus barang bukti yang disita di Kejaksaan.
5. Lewat Bank Lain
- Gunakan kanal pembayaran dari bank lain seperti ATM atau mobile banking.
- Pilih menu Transfer, lalu pilih Ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan kode Bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang.
Isi jumlah pembayaran sesuai dengan nominal denda.
Simpan bukti transaksi, kemudian tunjukkan ke Kejaksaan untuk menukar barang bukti yang disita.