Cara Membuat SKCK Terbaru 2025, Bisa Offline dan Online! Simak Syarat Biaya dan Masa Berlakunya

2 hours ago 4

Antrean pengambilan SKCK di Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat untuk berbagai keperluan. Mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS 2025, hingga pengajuan izin usaha, semuanya membutuhkan SKCK sebagai bukti riwayat catatan kepolisian seseorang.

Kabar baiknya, memasuki tahun 2025, cara membuat SKCK kini semakin mudah karena bisa dilakukan offline di kantor polisi maupun online melalui situs resmi Polri.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Sebelum mengurus SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
✓ Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya
✓ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
✓ Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
✓ Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah)
✓ Sidik jari (diambil di kantor polisi saat pembuatan SKCK)

Cara Membuat SKCK Offline di Kantor Polisi

Bagi Anda yang ingin langsung datang ke Polsek atau Polres, berikut langkahnya:
✓ Datangi Polsek/Polres sesuai domisili
✓ Bawa semua dokumen persyaratan
✓ Isi formulir permohonan SKCK dari petugas
✓ Lakukan pengambilan sidik jari jika belum pernah
✓ Bayar biaya resmi SKCK Rp30.000 sesuai aturan PNBP
✓ Tunggu proses cetak SKCK, biasanya selesai di hari yang sama

Cara Membuat SKCK Online 2025

Untuk Anda yang ingin lebih praktis, kini SKCK bisa dibuat secara online melalui laman skck.polri.go.id

Caranya:
✓ Akses laman skck.polri.go.id
✓ Pilih menu Formulir Pendaftaran
✓ Isi data lengkap sesuai KTP dan unggah dokumen persyaratan
✓ Pilih lokasi pengambilan SKCK (Polsek/Polres terdekat)
✓ Cetak tanda bukti registrasi online
✓ Datangi kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi & sidik jari
✓ Ambil SKCK resmi setelah selesai diverifikasi

Masa Berlaku SKCK 2025

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan. Untuk perpanjangan, cukup bawa SKCK lama beserta dokumen persyaratan.

📌 Dengan adanya layanan online, masyarakat kini tak perlu repot antre lama di kantor polisi. Tinggal siapkan dokumen, daftar online, lalu ambil SKCK di Polsek/Polres pilihan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |