TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pekerja yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pengunduran diri.
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Adapun dokumen yang dibawa saat pencairan saldo adalah sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).
3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).
6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).
7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.
8. NPWP (jika ada).
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Ambil Nomor Antrian
3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan kepada petugas.
4. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.
5. Tunggu petugas memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja
6. Dana Ditransfer ke Rekening jika pengajuan pencairan disetujui.
7. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.
Selain metode offline, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:
1. Download dan Install Aplikasi JMO
2. Registrasi atau Login
3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'
4. Isi Data dan Upload Dokumen
5. Verifikasi Melalui Video Call
6. Tunggu Persetujuan melalui aplikasi JMO.
7. Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan.
8. Proses pencairan JHT secara online memakan waktu yang sama dengan proses offline, yaitu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
Tak hanya itu itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:
1. Pastikan membawa dokumen asli.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
4. Mengisi data pada kolom yang tersedia.
Iklan
5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
8. Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara kepada pemohon.
9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima.
10. Proses pencairan saldo JHT selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening pemohon.
BPJS KETENAGAKERJAAN | MICHELLE GABRIELA | EIBEN HEIZAR | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online