Cekcok di Sarkem Tak Selesai, Korban Dikejar, Dipaksa Naik Motor Lalu Dihajar

2 weeks ago 36
Kasus penganiayaanIlustrasi penganiayaan

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hanya gegara senggolan saat karaoke di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), pria berinisial BS (26) warga Gowongan, Kemantren Jetis, Yogyakarta ini naik pitam dan ujungnya, ia harus berurusan dengan Polisi. Jadi repot bukan?
Ceritanya begini, awalnya suasana karaoke di kawasan Pasar Kembang, Sabtu (7/9/2025) pagi, masih berjalan seperti biasa. Korban berinisial GD (22) datang bersama rekannya AR untuk bersenang-senang sambil bernyanyi. Namun suasana santai itu berubah menjadi ricuh saat AR tanpa sengaja bersenggolan dengan BS.

Senggolan kecil itu rupanya memicu emosi BS. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga sempat terjadi pemukulan terhadap AR. Untungnya, pengelola tempat karaoke cepat tanggap melerai dan mendamaikan keduanya. Situasi sempat mereda, dan korban bersama rekannya memilih pulang dengan sepeda motor.

Namun, rupanya BS belum puas. Masih dikuasai amarah, ia bersama rekannya RI (yang kini buron) membuntuti korban di jalan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke kawasan rel kereta api di Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo. Di lokasi itu, motor korban terjatuh dan justru menjadi awal dari babak baru kekerasan.

“Setelah korban terjatuh, pelaku memaksa mereka naik ke motor pelaku dan membawanya ke kawasan Bumijo,” terang Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, Senin (10/11/2025).

Di tempat itu, korban kembali menjadi sasaran amukan BS. Korban sempat mempertanyakan alasan pelaku masih mengejar dan memukulinya, padahal persoalan di karaoke sudah dianggap selesai. Namun amarah pelaku tak kunjung reda.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih. Setelah pulih, ia langsung melapor ke Polsek Jetis.

Dari hasil penyelidikan, diketahui BS melakukan aksi kekerasan karena masih menyimpan dendam akibat senggolan di tempat karaoke. Polisi telah menerima hasil visum dari rumah sakit, sementara benda tumpul yang digunakan untuk memukul korban masih dicari.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, kami berhasil menangkap serta menahan pelaku BS,” ungkap Sumalugi.

BS kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Polisi juga mengungkap bahwa BS merupakan residivis kasus serupa. [*]  Disarikan dari sumber berita  media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |