Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada awak media soal penanganan kasus pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar yang diduga dilakukan alumnus SMAN 11 Semarang sekaligus mahasiswa Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra, Kamis (23/10/2025). Dia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan konten deepfake vulgar yang korbannya merupakan siswi dan alumni SMAN 11 Semarang. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman penjara antara enam hingga 12 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, gelar perkara kasus dugaan pembuatan konten deepfake vulgar oleh Chiko dilaksanakan Ditressiber Polda Jateng pada Senin (10/11/2025).
"Penyidik menyatakan bahwa saudara Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan (pelanggaran) ITE," kata Artanto ketika memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025).
Artanto menambahkan, gelar perkara kasus Chiko dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk saksi korban dan perwakilan SMAN 11 Semarang. Chiko, yang merupakan alumnus SMAN 11 Semarang dan kini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025, juga turut menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Menurut Artanto, selain menggali keterangan saksi, penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan pidana. Sementara salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah gawai milik Chiko. Gawai tersebut juga telah diperiksa di labfor.
"Dengan hasil pemeriksaan dari labfor, penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana," kata Artanto.
Penyidik Ditressiber Polda Jateng menjerat Chiko denga Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. "Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar," kata Artanto.

1 hour ago
6












































