Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani

3 weeks ago 10

TEMPO.CO, JakartaPresiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. 

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan Prabowo di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024 kemarin.

Beberapa nama utusan khusus presiden ini sebelumnya sempat dipanggil Prabowo ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu. Mereka mendapat tugas khusus di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

7 Utusan Khusus Presiden Prabowo

Berdasarkan rilis yang diterima Tempo, daftar tujuh utusan khusus presiden tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
  2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Tentang Utusan Khusus Presiden

Aturan mengenai utusan khusus presiden pertama kali ditetapkan oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya. 

Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.

Iklan

Berdasarkan beleid tersebut, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Pengangkatan dan tugas pokok Penasehat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Antara | Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |