Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut, dari tingkat dasar hingga menengah. Tapi, Dedi mengatur pula pelajar atau siswa yang bisa dikecualikan dari pemberlakuan jam malam tersebut.
Pemberlakuan jam malam tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
"Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya terkait konsep pengawasan serta pelaksanaan jam malam tersebut, dia belum bisa menjelaskan secara rinci.
Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan--termasuk keagamaan dan sosial--yang diketahui orang tua/wali.
Dalam SE tersebut, Dedi pun memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Dedi pun memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Dia pun meminta hal tersebut dikoordinasikan pula dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Adapun soal siswa yang kena dan bisa tak terkena jam malam diatur pada poin 1 dalam SE tersebut. Berikut adalah rincian dari poin 1 SE Gubernur nomor nomor 51/ PA.03/ Disdik:
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan,
e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Adapun peserta didik yang dimaksud itu didefinisikan pada poin kedua SE tersebut yakni: "Seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus'.
Kemudian poin ketiga meminta setiap kepala daerah di Jabar hingga Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk mengkoordinasikan dan menyosialisasikanya kepada masyarakat.
Terakhir, poin keempat, Dedi meminta bupati, wali kota, dan Disdik Provinsi Jabar berkoordinasi pula dengan Kakanwil Kemenag setempat.
(kid/gil)